FKTP Garut Minta Cabut Permentan No.10 dan Kebijakan Kartu Tani

Berita, Ekonomi782 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Pertengahan tahun 2022 menjadi sebuah anomali bagi dunia pertanian khususnya di Kabupaten Garut yang notabene sebagai salah satu daerah palawija terbesar di Jawa Barat, dan nasional.

Anomali tersebut lahir di saat petani butuh akan kehadiran pemerintah yang diterjemahkan melalui distribusi pupuk bersubsidi, namun di sisi lain Permentan No. 10 Tahun 2022 telah disahkan dan menjadi kebijakan yang menghilangkan kehadiran pemerintah di kalangan petani.

Dampak dari disahkannya Permentan No. 10 Tahun 2022 sangat besar terutama di kalangan petani palawija. Mereka sudah tidak diperkenankan mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi, karena jelas bertentangan dengan kebijakan baru tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ saja, Permentan No. 10 Tahun 2022 ternyata berdampak besar terhadap pemangkasan alokasi yang diterima oleh para petani. Pertanyaannya; “Masih relevankah Permentan No. 10 Tahun 2022?”

“Kenapa kebijakan pemerintah harus parsial atau tebang pilih?”

“Apa yang membedakan petani palawija dengan petani lainnya seperti petani kopi, bawang merah, bawang putih, yang sampai saat ini masih mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi. Sementara petani palawija tidak mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi?”.

Belum selesai dengan dampak dari Permentan No.10 Tahun 2022, regulasi baru muncul dengan nama Kartu Tani sebagai syarat penebusan pupuk bersubsidi. Anomalipun tetap terjadi, sementara yang dibutuhkan petani adalah sebuah sistem yang mampu memudahkan mereka. Namun pada faktanya Kartu Tani hanya menambah kebingungan di kalangan petani.

baca juga: Diberi Hibah Mobil Oleh Jepang, Bupati Garut: Semoga Bermanfaat bagi Kita Semua

Pembuat dan pemegang regulasi dinilai tidak tepat menghadirkan Kartu Tani ketika distribusi lambat, sistem yang belum siap, dan sosialisasi yang sangat minim dari pihak terkait. Sementara di sisi lain berpacu dengan musim tanam, dan cuaca.

baca juga: Bupati Garut Serahkan 138 SK PNS untuk CPNS Angkatan 2021

Berdasarkan realitas tersebut, maka kami atas nama Forum Petani Pakenjeng (FKTP) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Cabut Permentan No.10 Tahun 2022
2. Cabut kebijakan penerapan Kartu Tani di Kabupaten Garut
3. Jika Kartu Tani harus tetap dipaksakan, maka semua pihak terkait (Dinas dan Bank) harus serius, cepat, mensosialisasikan, dan mendistribusikan Kartu Tani.
4. Jika Permentan No. 10 Tahun 2022 tidak memungkinkan untuk dicabut, maka dinas terkait harus serius mensosialisasikan kebijakan tersebut. Karena pada faktanya mayoritas petani tidak mengetahui komoditas apa saja yang dicabut subsidinya.
5. Kegaduhan di kalangan petani jelas dikarenakan dampak dari kebijakan baru yang memangkas alokasi pupuk tahunan secara signifikan. Pemotongan alokasi per tahun berkisar antara 60 – 70 % per kecamatan.
6. Pemotongan alokasi yang signifikan menjadi faktor utama terjadinya kelangkaan. Oleh karena itu realisasikan alokasi sesuai RDKK.

(FKTP Kabupaten Garut)