GARUT, Sinarpriangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut mulai menyosialisasikan Perbup terbaru tentang Pilkades serentak. Perbup No 16 tahun 2023 itu akan mengatur tentang mekanisme pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada Mei 2023 mendatang.
Sosialisasi tersebut dilakukan Pemkab Garut melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Garut, secara virtual Rabu 1 Maret 2023.
Sekretaris Panitia Tingkat Kabupaten juga Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan, pada Perbup Nomor 16 Tahun 2023 ini ada kurang lebih 15 pasal yang mengalami perubahan. Akan tetapi, imbuh Erwin, perubahan ini hanya sebatas penekanan dan memperjelas pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya.
“Menurut hemat kami ini adalah hanya sebatas penekanan, memperjelas terkait Perbup sebelumnya, pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya, agar tidak salah tafsir, tidak salah paham di antara panitia pemilihan kepala desa tingkat desa itu saja, memperjelas mempertegas terkait klausul-klausul yang ada di Perbup 11,” ujar Erwin saat diwawancara seusai sosialisasi di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Erwin mengatakan, sosialisasi ini melibatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kecamatan yang akan menggelar Pilkades ini.
Sosialisasi ini bertujuan agar tercipta satu pemahaman, satu pemilihan, dan satu langkah dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang rencananya akan digelar 15 Mei 2023 ini.
“(Yang dipersoalkan oleh peserta) di dominasi terkait pemilih, calon pemilih, dan calon kepala desa itu saja. Tapi Alhamdulillah semua paham, jelas, lugas diterangkan oleh Pak Kabag Hukum (beserta) kami dari DPMD, dan memahami semuanya Alhamdulillah ya tuntas,” katanya.
baca juga: Diberi Hibah Mobil Oleh Jepang, Bupati Garut: Semoga Bermanfaat bagi Kita Semua
Setelah tanggal 9 Maret nanti, DPMD Garut akan membagi tim dan turun langsung ke lapangan untuk mendampingi PPKD tingkat desa, sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran para bakal calon kepala desa di 82 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
“(Imbauannya) yang pertama pegang teguh aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup 16 2023 tentang Pilkades Serentak, yang kedua lakukan konsultasi, koordinasi, bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada panitia sub kecamatan, tidak mengambil langkah-langkah yang bersifat strategis, karena takutnya ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.
baca juga: Bupati Garut Serahkan 138 SK PNS untuk CPNS Angkatan 2021
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Margiyanto, menuturkan, perubahan perbup terkait pilkades ini dilakukan untuk memudahkan tugas panitia pemilihan di tingkat desa.
Margiyanto berpesan kepada seluruh pelaksana pilkades terutama pelaksana di tingkat desa, untuk bisa mematuhi aturan atau tegak lurus terhadap aturan.
“Pegang teguh terhadap komitmen sebagai panitia, tidak boleh berpihak, tidak boleh melanggar aturan begitu ya, dan tertib secara administrasi,” tandasnya.
baca juga: FKTP Garut Minta Cabut Permentan No.10 dan Kebijakan Kartu Tani
Margiyanto berharap seluruh panitia pemilihan di tingkat desa bisa memahami seluruh regulasi yang ada, dan dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah, jujur, serta bertanggung jawab.