Saat Tersangka DH, SS, LP Ditahan, Pengelola MBG di Neglasari Pakenjeng Juga Tutup Pintu dari Wartawan

Sikap tertutup pengelola MBG Neglasari memicu tanya: apakah hanya ikut-ikutan budaya "tutup pintu" dari atas?

Berita397 Dilihat

 

Sinar Priangan News

Adv. Seva Munawar, S.H., M.H., pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, hanya butuh satu kalimat pendek via WhatsApp untuk mematikan akses publik.

 

“Mohon maaf saya tidak berkenan untuk diwawancarai atau diliput.”

 

Tidak ada alasan. Tidak ada rujukan ke aturan mana pun. Padahal permohonan wawancara bernomor  01/DN-RED/30/05/2026  Discoverynews.id tertanggal 31 Mei 2026 itu resmi, lengkap dengan kerangka acuan kegiatan. Wartawan hanya ingin mengonfirmasi sistem pengelolaan limbah dapur MBG, kepatuhan terhadap petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN), dampak lingkungan, dan mekanisme pengawasan.

 

Sementara di Jakarta, Kejaksaan Agung baru saja menahan tiga mantan pimpinan BGN atas kasus korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Mereka adalah DH (eks Kepala BGN), SS, dan LP masing-masing mantan wakil kepala. Modusnya: menjadikan yayasan mitra SPPG sebagai kendaraan kejahatan yang terafiliasi dengan para pejabat itu sendiri. Insentif harian miliaran rupiah mengalir.

Menteri Sekretaris Negara pun mengakui Presiden telah menerima laporan dugaan penyelewengan di BGN sejak lama. Kasus itu kini terus dikembangkan penyidik: penggeledahan rumah tersangka, kantor BGN, penyitaan dokumen dan ponsel.

Lalu, apa hubungannya dengan penolakan wawancara di Neglasari?

Secara langsung, mungkin tidak ada. Namun pola yang sama menutup diri dari pengawasan, menolak pertanyaan publik muncul di dua level. Di pusat, para pimpinan BGN diduga mengelola program dengan modus mark-up pengadaan: 21.801 unit motor listrik (Rp1 triliun), 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci. Di daerah, seorang pengelola menolak wawancara resmi hanya dengan alasan “tidak berkenan.”

 

Pertanyaan publik hanya satu: sedang terjadi apa di balik dapur MBG Neglasari?

 

Sikap tertutup tidak melanggar hukum. Tapi dalam program sebesar Rp353 triliun dari APBN, sikap tertutup adalah tamparan bagi hak publik untuk tahu. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 mengatur sebaliknya: penyelenggaraan program publik wajib terbuka, kecuali yang dikecualikan secara tegas.

 

Penolakan tanpa alasan seperti ini justru mengundang kecurigaan yang lebih besar.?? 

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pengelola MBG di Desa Neglasari terkait alasan di balik penolakan permohonan wawancara tersebut

 

 

 

 

**Redd**