Setahun Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat,Dedi Mulyadi: Masih Adakah Rumah Sakit di Jabar yang Berani Tolak Pasien Miskin?

Apakah SE ini Berlaku Untuk Rumah Sakit Swasta..?

Berita56 Dilihat

 

Sinar Priangan News

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.01.02.04/DINKES tanggal 27 Maret 2025,tentang evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di rumah sakit umum Daerah (RSUD). Yang mana melarang RSUD menolak pasien tidak mampu, mendahulukan tindakan darurat, dan melarang penyanderaan pasien. Kebijakan ini mewajibkan peningkatan mutu layanan, pengalihan biaya ke Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta evaluasi langsung oleh Kepala Daerah ( 15/052026)

Tepat satu tahun setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan keras rumah sakit menolak pasien miskin,  menahan karena pasien tidak bisa membayar atau tidak mempunyai BPJS, publik kembali diingatkan pada komitmen luar biasa tersebut. Kebijakan yang menjadi tonggak baru dalam sistem pelayanan kesehatan provinsi itu kini memasuki fase evaluasi: sejauh mana implementasinya?

Kilas Balik Kebijakan Visioner

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE yang menegaskan larangan terhadap seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Barat untuk menolak pasien atas dasar ketidakmampuan biaya. Penolakan terhadap pasien miskin atau yang tidak mampu membayar di awal dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar pelayanan publik dan hak asasi manusia. Karena Kesehatan adalah hak setiap warga, jadi tidak boleh membiarkan ada satu pun warga Jawa Barat yang kehilangan nyawa atau menderita hanya karena tidak punya uang untuk berobat.”

Surat edaran tersebut juga mewajibkan rumah sakit menyediakan jalur pelayanan darurat tanpa administrasi berbelit, serta memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS untuk menyelesaikan pembiayaan pasien melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan skema bantuan sosial.

Refleksi Setahun Kemudian: Antara Harapan dan Realitas

Setahun berlalu, pertanyaan besar muncul, apakah kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan? Sejumlah pengamat kesehatan menilai bahwa SE tersebut merupakan langkah berani dan visioner. Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada kepatuhan rumah sakit, tetapi juga pada kesiapan sistem pembiayaan dan koordinasi antarinstansi.

Beberapa catatan penting yang perlu dievaluasi:

1. Kepatuhan Rumah Sakit, Apakah seluruh RS di Jabar telah mematuhi SE tanpa mencari celah administratif?

2. Apakah SE tersebut berlaku untuk Rumah sakit Swasta..?

3. Kecepatan Klaim Jamkesda, Apakah mekanisme pembiayaan pengganti dari Pemprov berjalan cepat dan tidak merugikan rumah sakit?

4. Pengaduan Masyarakat ,Masih adakah laporan pasien yang dipulangkan karena alasan biaya, atau masih adakah pasien tertahan karena terkendala pembayaran juga terkendala administrasi?

 

 

Pemprov Jabar sendiri sejak awal berkomitmen memperkuat fasilitas layanan, meningkatkan kapasitas SDM kesehatan, serta memastikan transparansi dalam sistem rujukan dan pendanaan.

Visi Besar: Jabar Sehat, Jabar Raharja

Lebih dari sekadar instruksi administratif, SE ini merefleksikan visi besar Gubernur Dedi dalam mewujudkan Jabar Sehat, Jabar Raharja sebuah provinsi yang menjamin kesejahteraan warganya dari hulu hingga hilir pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan bukan lagi menjadi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi negara.

Langkah berani ini menjadi sinyal kuat bahwa Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga infrastruktur keadilan sosial dan kemanusiaan yang nyata, visioner, dan berkelanjutan.

Kesimpulan Redaksi

Setahun SE Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan ini tetap menjadi tolok ukur keberpihakan pemerintah daerah terhadap warga miskin. Kini saatnya masyarakat dan media ikut mengawal agar janji kemanusiaan itu tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan terasa nyata di setiap ruang gawat darurat dan ruang rawat inap di seluruh Jawa Barat.

 

 

Pewarta:

**Redd**