GARUT – Anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan (Fraksi PDI Perjuangan), tidak setuju dengan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Bappeda yang membatasi usulan kelurahan/desa di musrenbang.
Dimana, Pemkab Garut melalui Bappeda, membatasi kelurahan dan desa untuk mengajukan program di tahun 2024, dengan alasan keterbatasan anggaran.
Sehingga setiap desa/kelurahan hanya diberikan 5 usulan prioritas saja di musrenbang tingkat kecamatan yang nantinya akan dibawa ke kabupaten.
Hal itu disampaikan Yudha, ketika menjadi narasumber di Musrenbang Kecamatan Garut Kota kemarin (1/2/23).
” Mengingat kompleksitas permasalahan area perkotaan dari permasalahan lingkungan. Seperti sampah, kemudian sanitasi juga banyaknya rumah yang belum memiliki septic tank. Termasuk angka stunting yang tinggi,” ujar Yudha.
” Sarana prasana di kelurahan harus mendapatkan prioritas beberapa SKPD, seperti yang diamanatkan di pasal 230 di Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” sambung Yudha.
Yudha menjelaskan, bahwa Bappeda Garut membatasi usulan karena proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah di tahun 2024 hanya sekitar 237,9 milyar rupiah saja. Kapasitas riil ini angka yang muncul setelah proyeksi total penerimaan pemkab Garut dikurang belanja wajib yang mengikat.
” Proyeksi total penerimaan di tahun 2024 sekitar 4,249 triliun dan belanja wajib yang mengikat sekitar 4,011 triliun. Kecilnya kapasitas riil karena di tahun 2024 pemkab Garut harus mengalokasikan anggaran untuk KPUD dan Bawaslu Garut untuk penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah di tahun 2024,” jelasnya.
” Namun sebenarnya kapasitas riil kemampuan keuangan daerah bisa ditingkatkan jika belanja birokrasi khususnya di belanja barang jasa bisa dikurangi,” sambungnya memberi solusi.
Yudha yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Garut itu menyarankan agar Pemkab Garut harus bisa menunjukkan keberpihakannya ke publik dengan tidak membatasi usulan hanya lima per kelurahan. Karena di perkotaan banyak kantung-kantung kemiskinan yang harus segera ditanggulangi, dan banyaknya permasalahan sanitasi yang buruk akibat padatnya penduduk dan keterbatasan lahan.
” Kelurahan sendiri menerima specific grants dari pemerintah pusat sekitar 1,2 milyar yang sudah dimasukan dan Dana Alokasi Umum yang diterima pemkab Garut setiap tahun dari pemerintah pusat. Namun Dana Kelurahan sangat tidak mencukupi mengingat padatnya jumlah penduduk di semua kelurahan di kecamatan Garut kota, dengan ragam permasalahan yang ada,” ujarnya.
Di samping itu, Yudha juga memberikan saran agar Pemkab Garut bisa menghimpun dana CSR dari perusahaan di Kabupaten Garut. Yaitu dengan membentu forum TJSLP agar pengelolaannya jelas.
baca juga: DPC PDI Perjuangan Garut Beri Edukasi Warga Cibatu Cara Cegah Stunting
” Hal tersebut membuat kolaborasi pendanaan yang melibatkan CSR berbagai perusahaan yang beroperasi di kabupaten Garut menjadi sangat penting. Agar transparan penghimpunan dana CSR harus melalui forum TJSLP yang belum dibentuk di kabupaten Garut. Bupati harus segera membentuk forum TJSLP karena perdanya sudah aja sejak tahun 2017,” katanya.
” Di kecamatan Garut kota masih banyak rumah tidak layak huni yang berdiri diatas tanah wakaf pemakaman umum atau diatas tanah BUMN. Alokasi APBD tidak mungkin diarahkan untuk program rutilahu di atas tanah wakaf atau BUMN. namun Dana CSR sangat memungkinkan,” lanjut Yudha.
baca juga: Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Kunjungi Dede Juanah di Cibingbin Leuwigoong
” Masih banyak warga miskin ekstrim yang tak memiliki tanah, APBD Garut tak mungkin bisa mengalokasikan bantuan untuk hibah rumah ke warga miskin yang belum memiliki tanah. Tapi dana CSR sangat memungkinkan,” tutupnya