Sudah Ada Perda Anti Perbuatan Maksiat di Garut, Apakah Perlu Perda Khusus LGBT?

Berita1685 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Sejumlah ormas Islam mendorong Pemerintah Daerah, dalam hal ini DPRD Garut dan Bupati untuk segera membentuk Perda tentang Anti LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender).

Sebagaimana yang dilakukan oleh Aliansi Umat Islam Garut di Gedung DPRD Hari ini (16/01). Aliansi Umat Islam mendorong agar Pemerintah daerah segera membentuk Perda tentang Anti LGBT, yang di dalamnya salah satunya diharapkan bisa mengatur bagaimana penanganan atau pembinaan terhadap pelaku LGBT.

Tujuannya tak lain adalah supaya LGBT tidak menular kepada orang-orang yang masih normal, dan yang sudah terpapar diharapkan bisa sembuh.

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan, menjelaskan bahwa sebetulnya Perda Tentang Anti Perbuatan Maksiat sudah ada di Kabupaten Garut. Bahkan ada satu pasal yang menyinggung soal pergaulan ataupun hubungan seksual sesama jenis di dalamnya.

Yaitu Perda Anti Perbuatan Maksiat Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015.

Hanya saja Enan mengakui bahwa dalam Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang teknis. Bagaimana penegakan hukum atau penanganan terhadap pelaku dari seksual sesama jenis tersebut.

Hal itu kata Enan, membuat Satpol PP selaku Penegak Perda menjadi bingung. Di sebelah mana penegakan yang harus dilakukan, apa yang harus dilakukan terhadap pelaku.

“ Kendalanya mungkin pertama belum ada peraturan Bupatinya yang sangat mengikat atau mengatur secara teknis, itu kan belum ada. Mungkin Satpol PP pun sebagai penegak Perda itu harus sebelah mana kami menindaknya,” ujar Enan.

” Nah apakah ini penegakkan hukumnya berjalan atau tidak? saya rasa berjalan tapi kurang maksimal. Nah di sini ada poin-poin yang krusial yang tidak mengikat atau tidak mengatur. Makanya kami Pemerintah Daerah, yaitu DPRD dan Pemerintah, perlu mengadakan lagi perubahan atau perda baru yang mangatur tentang itu,” sambungnya.

baca juga: Forsiaga Desak Bupati Garut dan DPRD Bentuk Perda Anti LGBT

Enan juga ditanya soal maksiat lain di luar perilaku LGBT. Menurutnya dalam konteks revisi Perda yang ada ini, hal itu bisa saja sekalian dimasukkan.

” Ya itu kan lebih bagus. Semua yang menyangkut tentang kemaksiatan atau ketertiban umum di Garut, dimasukkan ke poin-poin tersebut ke Perda ini yang akan segera kita bahas,” katanya.

baca juga: Bahaya LGBT dan Faktor yang Menyebabkannya

Enan mengatakan, pembahasan mengenai persoalan LGBT ini akan dilakukan dalam waktu dekat ini.(gilang)

baca juga:

LGBT di Garut Meningkat? Al Quran Berbicara Tentang Kaum Gay

HIV Lebih Mudah Menyebar di Kalangan LGBT, Ini Penjelasannya

Aliansi Umat Islam Garut Minta LGBT Dimasukan ke Perda Anti Maksiat, Atau Buat Perda Baru