Polresta Banyuwangi mengadakan gelar press release kasus hukum yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Khususnya Pengeroyokan Wartawan di lokasi Tambang Galian C. “Senin (16/01/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja S.H.,S.I.K., M.H menyampaikan. Ada tiga kasus tindak pidana kriminal yang disampaikan kepada rekan rekan wartawan yang hadir dalam gelar press release di awal tahun 2023. “Kasus ini yang “paling viral di media sosial” (medsos),”ungkap Kompol Agus Sobarnapraja
Kasus yang sempat jadi perhatian seluruh kaum pers se_Banyuwagi dan se_Indonesia serta jadi Atensi Polresta, Ialah kasus Pengeroyokan Wartawan Di Area “Tambang Galian C Milik Inisial “MM” yang berada di wilayah Klatak kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi”.
Dalam gelar press release tersebut, Kasatreskrim menjelaskan, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di lokasi tambang galian C. “Ketiga pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan Panderejo kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga kelurahan Bulusan kecamatan Kalipuro. “Sesuai hasil penyidikan ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti, baju yang di pakai tersangka dan korban pengeroyokan tersebut,”ungkap Kompol Agus Sobarnapraja
Kepada rekan rekan wartawan yang hadir Kasatreskrim menegaskan,” Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan tersebut “Murni Tindak Kriminal”.
Polresta Banyuwangi akan terus komitmen melakukan penyidikan untuk pengembangan tersangka lainnya secara tuntas. Dan akan menagkap “SERANGKAIAN” pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan, Saat ini pelaku ada tiga orang dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya, yang masih bisa diproses sesuai barang bukti yang ada, ” tegas Kompol Agus Sobarnapraja
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan diterapkan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan Maximal 5 tahun penjara,“pungkas Kompol Agus Sobarnapraja.
** Ndang.S.
Dilansir dari ( jejak Indonesia id )