Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi MBG: Ada Markup Motor Listrik, Sepatu, hingga Yayasan Raup Miliaran per Hari

Berita, Hukum50 Dilihat

 

Jakarta, Sinar Priangan News

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menorehkan babak baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program strategis pemerintah. Kali ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta dua orang wakilnya harus berurusan dengan hukum. Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal tersebut dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026).

“Kami sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan program MBG di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026,” ujarnya.

Proses penyidikan sendiri berawal dari surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026. Ketiga orang yang awalnya dimintai keterangan sebagai saksi akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

“Setelah memeriksa Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. DH selaku kepala badan, SS sebagai wakil kepala bidang operasional pemenuhan gizi, dan LP sebagai wakil kepala bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan,” jelas Syarief.

Yang mengejutkan, Kejagung mengungkap praktik mark-up harga dalam berbagai pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program MBG. Pengadaan ini dinilai tidak mendukung operasional pemberian makan gratis, malah justru berpotensi menggerus keuangan negara.

“Ketiga tersangka diduga menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak berdasarkan kebutuhan sesungguhnya di lapangan. Ada kenaikan harga atau markup dalam anggaran tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara,” terang Syarief.

Beberapa komoditas yang disebut-sebut menjadi sasaran mark-up antara lain:

· Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total mencapai sekitar Rp1 triliun.
· 32.000 pasang sepatu yang pengadaannya dinilai tidak sesuai ketentuan.
· Ribuan tablet (sekitar 31.000 unit) yang juga diduga mengalami penggelembungan harga.
· Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang harganya disebut tidak wajar.

Yayasan Afiliasi Raup Insentif Miliaran Rupiah Per Hari

Selain mark-up barang, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka diduga memanfaatkan wewenang untuk mengarahkan proses verifikasi ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri.

Hasilnya, yayasan yang terhubung dengan DH dan kedua rekannya itu mendapatkan aliran insentif fantastis. ” dari Yayasan-yayasan tersebut menerima insentif mencapai miliaran rupiah setiap harinya,” ungkap Syarief. “Yayasan tersebut terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka,” tegasnya.

Dengan ditemukannya bukti-bukti tersebut, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Kejagung pun terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini.

 

 

 

 

 

 

**Redd**