SINAR PRIANGAN NEWS
Kabar mengenai dugaan aksi pengeroyokan, intimidasi, dan pemaksaan mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang warga bernama Abdul Rokib secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Garut, Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Agustus 2026 pukul 17.11 WIB.
Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, di kawasan Kampung Barujaya RT 04/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Abdul Rokib memperkirakan massa yang mendatangi rumahnya mencapai sekitar 50 orang, menggunakan sepeda motor dan mobil. Kedatangan mereka, menurut Rokib, diduga berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan yang sebelumnya disampaikannya kepada pihak kejaksaan.
“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.
Dugaan Intimidasi dan Pemaksaan
Menurut Rokib, situasi saat itu membuat dirinya merasa berada di bawah tekanan. Ia mengaku diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek, sementara dirinya tidak mengetahui secara pasti tujuan dan alasan dirinya dibawa.
Dari rumah menuju Polsek, jaraknya disebut sekitar 7–10 kilometer. Rokib mengaku dibonceng menggunakan sepeda motor dan diikuti oleh sejumlah orang.
“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.
Rokib menyebut tekanan tidak berhenti ketika perjalanan menuju Polsek berlangsung. Ia mengaku menerima sejumlah perkataan bernada intimidasi, bahkan terdapat ucapan yang menurutnya berkaitan dengan pengepungan rumah.
Meski mengaku tidak mengalami kekerasan fisik, Rokib menegaskan tekanan secara verbal cukup kuat dan membuat dirinya merasa terintimidasi.
“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Keterangan tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari tim kuasa hukum Rokib. Advokat Bapak Aceng Emu Muhammad Azmi, S.H.I. yang mendampingi Abdul Rokib bersama tim kuasa hukum, mengatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa menerima ancaman dan intimidasi setelah sejumlah orang datang secara bergerombol ke rumahnya.
“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan terhadap dugaan tindakan yang dialami klien kami. Klien kami merasa menerima ancaman dan intimidasi karena ada sejumlah orang yang datang secara bergerombol ke rumahnya,” ujar Emu Muhammad Azmi.
Lebih jauh, Emu menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, terdapat dugaan tindakan fisik terhadap kliennya. Ia menyebut Abdul Rokib diduga dijambak dan dipaksa berpindah dari rumah menuju Polsek.
“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.
Perbedaan Keterangan yang Perlu Diklarifikasi
Perbedaan antara keterangan Rokib yang menyatakan tidak ada kekerasan fisik dengan keterangan kuasa hukum mengenai dugaan penjambakan menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Kondisi Keluarga yang Rentan
Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian, Rokib mengaku saat kejadian keluarganya sedang berada dalam kondisi sulit. Ia menyebut istrinya tengah dipersiapkan untuk menjalani operasi di rumah sakit. Dirinya juga mengaku sedang sakit, sementara anaknya disebut dalam kondisi sakit.
“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut memperberat tekanan psikologis yang dirasakan Rokib dan keluarganya.
Pendampingan Hukum oleh 11 Pengacara
Abdul Rokib kini mendapat pendampingan hukum dari 11 pengacara. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum Rokib sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Sebelas pengacara yang mendampingi Abdul Rokib:
1. Fajar Sidik
2. Yudi Arif Nugraha
3. Asep Muhidin
4. Yogi
5. Asep Zaenal Arifin
6. Komarudin
7. Dawam Riadi Holil
8. Fardania Pilosophya
9. Noris Nurus Sabah
10. Emu Muhammad Azmi
11. Asep Rahmat Permana
Harapan Kuasa Hukum dan Pelapor
Emu menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada kepolisian. Namun, ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan intimidasi, pemaksaan maupun kekerasan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil penyelidikan aparat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana laporan ini dapat ditindaklanjuti dan fakta hukumnya bisa diungkap secara terang,” tutur Emu.
Dasar Hukum Laporan
Abdul Rokib melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam:
· Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
· Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023
· Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023
Jalan Penegakan Hukum
Laporan Abdul Rokib kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada 26 Juni 2026.
Jika benar terdapat pengerahan puluhan orang, pemaksaan, intimidasi, atau tindakan fisik sebagaimana disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukumnya, maka siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara laporan dan fakta di lapangan, hal tersebut juga harus dibuka secara transparan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Harapan Rokib
Rokib sendiri berharap aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga masih membuka ruang untuk tabayun atau penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga laporan dibuat, Rokib mengaku belum menerima permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Catatan Redaksi
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan sekadar siapa yang datang, tetapi apa motifnya, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, dan apakah benar terjadi pemaksaan serta intimidasi—semuanya harus dibuktikan secara hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan dan dugaan tindakan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media, sehingga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan
**Ella**




