Jaksa Penuntut Umum menuntut sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dituntun dituntut 8 penjara gegara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA :
Tiga Keluarga di Pasirwangi Jadi Korban Kebakaran, Api Diduga dari Tungku Masak
Kata dia, tuntutan itu diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
“Kami berkeyakinan terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui perencanaan pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo, ” jelasnya.
Ia bilang, terdakwa terlibat dan rencana pembunuhan korban Brigadir J.
**Ndang.S.