Aliansi Umat Islam Garut Minta LGBT Dimasukan ke Perda Anti Maksiat, Atau Buat Perda Baru

Revisi Perda Atau Buat Perda Baru

Berita, Hukum384 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Aliansi Umat Islam Garut mendatangi Gedung DPRD Garut, Senin 16 Januari 2023. Aliansi Umat Islam Garut menuntut Pemerintah Daerah dan DPRD bertindak tegas terhadap perilaku menyimpang LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender).

Koordinator Aliansi Umat Islam Garut, Muhamad Jalaludin menerangkan, kaitan dengan merebaknya LGBT pihaknya ingin ada penanganan yang konkret berupa produk hukum atau Perda (Peraturan Daerah).

Nah dikarenakan di Kabupaten Garut sudah ada Perda Anti Maksiat, maka ada dua opsi yang ditawarkan.

Yang pertama, penanganan LGBT ini dimasukan ke dalam Perda yang ada itu, atau dengan kata lain direvisi. Atau opsi yang kedua adalah membuat Perda khusus tentang Anti LGBT.

“ Kalau kita bisa masuk ke Perda yang ada, its oke, Tapi kalau gak bisa masuk, kita bikin Perda baru khusus LGBT,” ujarnya.

Dengan adanya Perda tersebut kata Jalaludin, pihaknya ingin ada pembinaan yang konkret agar perilaku LGBT yang menyimpang ini tidak bertambah.

Ketika ditanya soal berapa jumlah LGBT, Jalaludin menerangkan, berdasarkan data yang dilontarkan Wakil Bupati Garut tahun 2018 silam, LGBT di Kabupaten Garut sekitar 3 ribuan.

Mungkin sekarang ini jumlahnya sudah semakin bertambah. Nah oleh karena itu, harus ada langkah segera dalam menangani LGBT tersebut.

“ Sekarang kita coba dari tahun 2018 tidak ada pembahasan khusus tidak ada aturan khusus menangani hal itu. Mungkin bertambah karena LGBT kan penyakit yang terus menular,” ujarnya.

baca juga: Mantan Wakil Bupati Garut, Memo Hermawan Sebut PDI Perjuangan Perhatian Terhadap Isu Lingkungan dan Kemanusiaan

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Garut, Enan menyebut bahwa Kabupaten Garut sudah mempunyai Perda Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008.

Di dalam Perda tersebut sebetulnya sudah ada poin tentang pergaulan atau hubungan seksual sesame jenis dan itu termasuk LGBT. Bahkan di Perda Perubahan Nomor 13 tahun 2015 juga masih tetap dimasukan poin tersebut.

Hanya saja, di sini apakah penegakkan hukumnya yang tidak berjalan atau kurang maksimal.

baca juga: Forsiaga Desak Bupati Garut dan DPRD Bentuk Perda Anti LGBT

baca juga: Tanggulangi Masalah LGBT di Garut Harus Dibuatkan Produk Hukum

Namun Enan menilai bahwa dalam Perda yang ada itu memang ada poin yang krusial yang tidak masuk, terutama kaitan bagaimana teknis penegakan hukum.

Sehingga teman-teman Satpol PP kebingungan, bagaimana cara menindak perilaku LGBT tersebut.

Harusnya ada tindak lanjut berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur teknis penegakan hukumnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Pemkab Garut dan Aliansi Umat Islam akan kembali membahas apakah akan dilakukan perubahan atau revisi, atau membuat Perda khusus tentang LGBT.(gilang/zey)

baca juga:

Bahaya LGBT dan Faktor yang Menyebabkannya

LGBT di Garut Meningkat? Al Quran Berbicara Tentang Kaum Gay