Tanggulangi Masalah LGBT di Garut Harus Dibuatkan Produk Hukum

Hukum525 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Garut, ustadz Hudan Mushafuddin menyebut, untuk menuntaskan permasalahan LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) harus dibuatkan dalam bentuk produk hukum.

Produk hukum, menurut Hudan menjadi langkah konkret untuk menuntaskan LGBT, karena negara Indonesia adalah negara hukum.

Untuk itu lanjutnya, di tingkat Kabupaten maka Pemerintah Daerah bersama DPRD harus membuat Perda atau setidaknya Perbup yang mengatur tentang penanganan LGBT tersebut.

” Nah maka Pemerintah Kabupaten Garut harus betul-betul merespon suara umat Islam yang meresahkan persoalan ini. Dan responnya adalah kalau DPRD harus bisa mengeluarkan Perda seperti Kabupaten/kota lain ada perda penanggulangan ini. Atau Bupati dengan Perbupnya,” ujarnya, ketika diwawancarai di Ponpes Suci, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan usai menghadiri forum Bahtsul Masail tentang LGBT yang digelar Aliansi Ummat Islam Sabtu 31 Desember 2022.

Dengan demikian lanjut Hudan, permasalahan LGBT ini tidak hanya tuntas di forum diskusi saja, melainkan ada produk konkret untuk penanggulangannya.

” Nah dengan proses bahtsul Masail ini ini kita bersama-sama menyusun gerakan yang sama mengingatkan pemerintah supaya merespon persoalan ini dengan serius, sehingga tidak hanya dibicarakan,” ujranya.

baca juga: Cek KTP Online Garut Melalui Website Disdukcapil dan Dukcapil Pusat

Selain itu Hudan juga menginginkan agar penanganan LGBT ini dilakukan sebagaimana hukum Islam. Karena menurutnya hukum yang dibuat oleh Allah SWT sudah barang tentu sempurna.

Islam sudah mengatur dengan jelas dan tegas bagaimana penanganan atau sanksi yang harus diberikan kepada pelaku LGBT tersebut.

Namun demikian menurutnya, hukum Islam itu harus diadopsi dulu di dalam hukum positif atau hukum nasional, sehingga bisa diterapkan.

” Artinya supaya bisa diadopsi oleh hukum nasional untuk menyelesaikan masalah LGBT, insyaa Allah akan efektif sehingga masyarakat kita betul-betul menjaga dari praktek LGBT itu,” ujarnya.

” Tetapi kan persoalannya untuk memasukan syariat Islam kepada hukum nasional itu kan butuh jihad konstitusi bagi umat Islam,” lanjut Hudan.(*)

baca juga: LKS Al Hikmah Garut Serahkan Bantuan Bangunan Madrasah, MCK dan Sumur Bor Pada Rumah Quran Baiturrohim, Senilai 130 Juta.

baca juga: Islamic Boarding School Dhinukum Zholtan Akan Dibangun di Barus, Siapa yang Mau Bantu?