GARUT, Sinar Priangan News
Pembangunan Posyandu di Desa Padahurip, Kecamatan Banjarwangi, menuai kekecewa’an dan tanda tanya besar. Proyek dengan anggaran fantastis senilai Rp 119 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 ini diduga kuat hanya membuang uang negara. Realisasinya, bangunan berukuran hanya 4×6 meter dengan status tanah tidak jelas, justru beralih fungsi menjadi tempat berjualan pribadi. Senin 13 Oktober 20
Berdasarkan investigasi, awak media Sinar Priangan menemukan bahwa bangunan yang seharusnya menjadi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tersebut justru digunakan sebagai warung oleh pemilik tanahnya. Dalam wawancara, pemilik tanah mengaku, “Saya memberi fasilitas untuk posyandu sambil jualan. Tanah ini milik saya pribadi, tidak saya wakafkan. Saya hanya memberikan fasilitas.”
Ia juga mengungkap transaksi yang mencurigakan. “Awalnya saya dijanjikan Rp 80 juta, tetapi yang baru cair Rp 50 juta. Yang mengerjakan pembangunannya juga saya. Saya dengar anggarannya memang lebih dari Rp 100 juta,” tuturnya.
Merespon kompleksnya masalah ini, Aktivis Pemerhati Pemerintahan, Ifan, S.H., menyoroti lemahnya sistem pengawasan. “Saya sangat prihatin. Bagaimana mekanisme Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bisa berjalan jika faktanya seperti ini?” tanyanya. Ifan menekankan bahwa status tanah yang masih milik pribadi harusnya menjadi hal krusial dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa. “Ini jelas bermasalah. Apakah ada kongkalikong atau hanya kelemahan pengawasan?” imbuhnya.
Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum, Syaiful Hayat, S.H., menganalisis beberapa potensi pelanggaran hukum yang sangat kentara.
1. Indikasi Kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
“Dari fakta yang terungkap,terdapat beberapa red flag atau lampu merah yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Syaiful. Ia merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Unsur ‘merugikan keuangan negara’ sangat jelas. Dana desa sebesar Rp 119 juta dikeluarkan untuk membangun aset (Posyandu) yang status tanahnya tidak jelas, tidak diwakafkan, dan justru dimanfaatkan untuk kegiatan komersial pribadi. Nilai manfaat untuk publik hampir tidak ada. Ini adalah bentuk penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.”
2. Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan
Syaiful juga melihat adanya indikasi pemalsuan dalam laporan pertanggungjawaban.“Jika dalam LPPD, bangunan ini dilaporkan sebagai aset desa atau tanahnya berstatus wakaf, maka itu adalah pelaporan fiktif. Ini dapat menjerat para pihak dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau bahkan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat jika ada dokumen yang dipalsukan untuk mengesahkan proyek ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, transaksi tunai sebesar Rp 50 juta kepada pemilik tanah yang juga sebagai pelaksana bangunan dinilai sangat tidak prosedural. “Mekanisme pengadaan barang/jasa desa diatur secara jelas. Pembayaran langsung semacam ini, tanpa kontrak yang transparan dan jelas, sangat rentan terhadap praktik mark-up anggaran dan penggelapan dana.”
3. Pelanggaran Berat Terhadap UU Desa
“UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa mensyaratkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik,” tegas Syaiful. “Dari awal, status tanah yang tidak jelas sudah menjadi pelanggaran prinsip akuntabilitas aset. Jika masyarakat tidak dilibatkan dan tidak mengetahui peruntukan dana yang sebesar itu, maka prinsip transparansi juga dilanggar. Kepala Desa dapat dipersalahkan secara administratif dan pidana berdasarkan Pasal 73 UU Desa.”
Syaiful Hayat, S.H., menyimpulkan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur-unsur awal untuk dilakukan penyelidikan hukum. “Pemerintah daerah, melalui Inspektorat Kabupaten, harus segera melakukan audit investigasi terhadap penggunaan APBDes Desa Padahurip ini. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi ini kepada Kepolisian atau Kejaksaan Negeri setempat dengan melampirkan semua bukti, termasuk rekaman wawancara ini dan dokumen APBDes yang bersangkutan.”
“Ini bukan lagi soal kekecewaan, tetapi sudah pada ranah dugaan pidana yang serius. Jika tidak ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk dan merusak tata kelola keuangan desa di Indonesia,” pungkasnya.
Hingga berita ini di terbitkan pihak kepala desa sampai saat ini belum biasa dimintai keterangan.






