Garut, Sinarpriangan News- Polres Garut melarang masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Selain menggangu ketertiban lalu lintas keberadaan sepeda listrik di jalan raya membahayakan penguna maupun orang lain
Menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya banyak juga dari pengguna sepeda listrik yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara. Menanggapi hal tersebut, Polres Garut angkat suara atas keberadaan sepeda listrik di Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha. S.I.K.M.Si.melalui kasat lantas Polres Garut Iptu Aang andi Suhendi mengatakan dengan merujuk pada Regulasi atau aturan kementrian Perhubungan ( Kemenhub) Ri pasal 5 tahun 2020 sepeda listrik hanya bisa digunakan di wilayah tertentu Rabu ( 06 / 12 / 2023 )
“Ya merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, Alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil saja.” Kata Aang.
“Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan pengguna nya dan apabila aturan dan himbauan itu dilanggar maka polres garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku” tutup iptu aang andi suhendi.
Pewarta Alfat
Baca Juga :
Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 8 Garut Cilawu.
Artis Kenamaan Indonesia Bersiap Meriahkan _Paturay Tineung_ Di Garut