Pastikan Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Tepat dan Sesuai Regulasi, Bawaslu Garut Lakukan Pengawasan Melekat

Berita1238 Dilihat

Garut, Sinarpriangan News– Bawaslu Garut lakukan pengawasan melekat terhadap pengadaan dan pendistribusian logistik, termasuk proses pencetakan surat suara, Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses yang berlangsung, berjalan dengan tepat dan sesuai regulasi. Hasil pengawasan menunjukkan, bahwa pengadaan dan pendistribusian logistik Kabupaten Garut, termasuk pencetakan surat suara, secara
garis besar sudah tepat dan sesuai regulasi.

Ketepatan pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik Kabupaten Garut yang menjadi fokus pengawasan, yakni tepat jumlah, tepat standar jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat tujuan. Selanjutnya, pengawasan dilakukan pada beberapa jenis logistik sebagai objek pengawasan, yakni: Pertama, Perlengkapan Pemungutan suara yang terdiri dari 1) Kotak suara, 2) Surat suara, 3) Tinta, 4) Bilik pemungutan suara, 5) Segel, 6) Alat untuk mencoblos pilihan, dan 7) TPS/TPSLN.

Kedua, dukungan Perlengkapan Lainnya yang terdiri dari 1) Sampul kertas, 2) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi, 3) Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi, 4) Karet pengikat surat suara, 5) Lem/perekat, 6) Kantong plastik, 7) Bolpoin, 8) Gembok atau alat pengaman lainnya, 9) Spidol, 10) Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat, 11) Stiker nomor kotak suara, 12) Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan 13) Alat bantu tunanetra. Ketiga, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang terdiri dari 1) Salinan Daftar Pemilih Tetap, 2) Salinan Daftar Pemilih tambahan, 3) Daftar Pasangan Calon, 4) Daftar calon tetap anggota DPR, 5) Daftar calon tetap anggota DPD, 6) Daftar calon tetap anggota DPRD provinsi, 7) Daftar calon tetap
anggota DPRD kabupaten/kota, dan 8) Label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.

Kemudian, pengawasan juga dilakukan dengan cara melakukan kunjungan secara langsung ke gudang penyimpanan logistik serta pemeriksaan berkala terhadap setiap tahapan distribusi yang dilakukan. Terdapat 3 (tiga) gudang penyimpanan yang digunakan KPU Kabupaten Garut, yakni: Gudang 1 (satu) di Jalan Tegalkurdi, Gudang 2
(dua) di Jalan Guntur Kencana, dan Gudang 3 (tiga) di Desa Cibodas KecamatanBayongbong. Kunjungan oleh Bawaslu sudah dilakukan terhadap 3 (tiga) gudang tersebut.

Selajutnya, dari ketiga lokasi gudang penyimpanan logistik berdasarkan hasil pengawasan diperoleh data sebagai berikut : pertama, kebutuhan kotak suara sebanyak 40.084 buah telah sampai 100%, kedua, kebutuhan bilik suara sebanyak 32.000 buah telah sampai 100%, ketiga, kebutuhan tinta sebanyak 16.000 buah melebihi jumlah kebutuhan sebanyak 60 buah dengan total 100,38 %, keempat, kebutuhan segel kertas sebanyak 768.909 buah telah sampai 100%, dan terakhir kebutuhan segel plastik (cableties) sebanyak 208.000 buah juga telah sampai 100%. Dari 5 (lima) jenis logistik tersebut, hanya Tinta yang ditemukan jumlahnya melebihi kebutuhan, yang berdasarkan
informasi, jumlah tersebut dialokasikan untuk cadangan.

Masih dalam ruang lingkup pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Garut juga melakukan pengawasan langsung percetakan surat suara untuk pemilihan calon legislatif DPRD Kabupaten Garut yang dicetak di PT. Bawen Mediatama, yang berada di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa:
1. PT. Bawen Mediatama hanya mencetak surat suara DPRD Kabupaten Garut,
sementara surat suara untuk pasangan Calon Presiden, DPD, DPR, dan DPRD
Provinsi tidak dicetak oleh PT. Bawen Mediatama
2. Jumlah surat suara yang dicetak oleh perusahaan berdasarkan surat pesanan KPU
RI sesuai dengan jumlah DPT + 2% per TPS;
3. Bahan yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4. Waktu pengiriman dari tempat produksi (pabrik) menuju Garut dijadwalkan
tanggal 5 atau 6 Desember 2023;
5. Surat suara yang diproduksi oleh PT. Bawen Mediatama untuk Kabupaten/Kota di
Jawa Barat adalah 14 kabupaten/Kota yang salah satunya adalah Kabupaten Garut
6. Keamanan pengiriman dikawal oleh Brimob Polda Jawa Tengah

Lebih lanjut, untuk menopang kerja-kerja pengawasan pada pendistribusian logistik yang berlangsung, strategi optimalisasi pengawasan yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tugas kelembagaan oleh Bawaslu Garut, dilakukan dengan cara membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Logistik Pemilu melalui Surat Keputusan Nomor: 181/PM.00.02/K.JB-08/11/2023. SK tersebut memasukan seluruh jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten, untuk melaksanakan tugas dan perannya masing-masing berdasarkan pembagian yang tercantum dalam SK.Kemudian, selain menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Garut juga telah melakukan berbagai giat pencegahan, salah satunya dengan memberikan imbauan yang disampaikan kepada multi stakeholder, dalam bentuk surat imbauan. Surat imbauan yang disampaikan meliputi imbauan agar proses distribusi logistik sesuai dengan jumlah, kualitas, waktu dan tujuan yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku serta memastikan keamanan dalam pendistribusian dan penyimpanan logistik tersebut. Imbauan tersebut disampaikan kepada KPU Kabupaten Garut melalui surat nomor 187/PM.03.02/K.JB-08/11/2023 tertanggal 17 November 2023

 

Pewarta Alfat

 

Baca Juga :

 

Maraknya Sepeda Listrik Di Kabupaten Garut Polres Garut Larang Masyarakat Mengendarai Di Jalan Rraya

 

Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 8 Garut Cilawu.

 

Artis Kenamaan Indonesia Bersiap Meriahkan _Paturay Tineung_  Di Garut