DPD LPM Garut Temukan Indikasi Penyelewengan di 7 Desa, Audiensi Akan Digelar ke DPMD

Hukum949 Dilihat

GARUT – DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Garut rencananya akan melakukan audiensi  ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut tak lama lagi.

Sekjen DPD LPM Garut, Buddy Oconk mengatakan, audiensi itu untuk melaporkan indikasi penyelewengan anggaran di 7 desa di Kabupaten Garut.

Hal itu disampaikan Buddy kepada wartawan ketika diwawancarai di Sekretariat DPD LPM Garut jalan Jenderal Ahmad Yani No. 314, Sabtu 16 September 2023.

Buddy yang juga diketahui sebagai Ketua DPC LPM Kecamatan Tarogong Kidul itu mengatakan, permasalahan ini sudah dibahas dalam internal DPD LPM Garut.

Dari 7 desa yang rencananya akan dipertanyakan ke DPMD Garut antara lain dari Kecamatan Tarogong Kidul 3 desa, dari Kecamatan Malangbong 1 desa, dari Kecamatan Cibatu 1 desa, Kecamatan Pakenjeng 1 desa dan dari Cikelet 1 desa.

Audiensi sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023.

Temuan ini semua kata Buddy berdasarkan aduan dari masyarakat kepada pihak DPD LPM. Namun sayangnya, Buddy belum menjabarkan indikasi penyelewengan itu terkait pekerjaan apa.

Yang jelas kata Buddy, indikasi penyelewengan itu berkaitan dengan penggunaan dana desa di 7 desa tersebut.

” Entar juga tahulah, kalau masalah Desa tidak jauh dari itulah,” ujarnya.

baca juga: Ketua LPM DPC Tarogong Kidul Harapkan Kades Mekargalih Bisa Sinergi dalam Pembangunan

Sementara itu Ketua DPD LPM Garut, Zacky Siradj membenarkan rencana Audensi 7 Desa tersebut.

” Kami Insyaa Allah apabila memang para Kepala Desa yang disinyalir ada hal kenakalan ini tidak bisa dikomunikasikan dengan LPM masing-masing maka kami akan angkat melalui acara Audensi,” ujarnya.

” Seminggu yang lalu kami sudah menginstruksikan kepada seluruh DPC LPM agar menginventarisir para Kepala Desa yang tidak melibatkan para anggota LPM di Desa masing-masing baik di dalam hal pekerjaan maupun kegiatan lainnya. Karena kalau tidak dilibatkan itu adalah pelanggaran karena peran fungsi LPM itu adalah merencanakan, melaksanakan, mengawasi, bahkan penerima aspirasi dari para RW,” ujarnya.

” Jangan sampai gini, LPM menampung aspirasi, merencanakan, waktu pelaksanaannya tidak dibawa-bawa, dan kami tidak akan segan-segan sekarang ini untuk meningkatkan peran dan Fungsi LPM agar berdaya di tiap Desa. Maka apabila ada para Kepala Desa yang tidak mau melibatkan dalam berbagai kegiatan di Desa maka di Bulan Desember akan kami laporkan langsung ke Kejagung tidak akan main-main saya,” ujarnya.

” Tapi sebelum kita laporkan ke Kejagung kita akan komunikasikan LPM-LPM tersebut dengan Kepala Desanya,” pungkas Zacky. ( Gilang )

baca juga: Kapolsek Samarang Tiap Subuh Keliling Masjid