Garut, Sinarpriangan.com-Bermula dari adanya pemohon Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seseorang yang berinisial RI, yang di kuasakan pada saudara inisial TI, Bertemu saudara opik selaku pegawai PUPR yang menawarkan jasa upload di situs SIMBG. Opik menyangkalnya bahwa dirinya atau Di tubuh PUPR adanya pungutan liar Yang bersebrangan dengan hukum.
Menurut keterangan Sub Kor Bangunan PUPR (Bapak Abdul Qodir) bahwasanya mekanisme untuk pembuatan PBG itu dilakukan sipemohon sendiri dari membuat akun hingga melampirkan berkas berkas yang mesti di oploadnya. “Adapun mekanisme pembuatan PBG sipemohon wajib Upload di SIMBG / Memiliki akun SIMBG dan didalm aplikasi SIMBG itu sipemohon wajib melampirkan. gambar denah, tampak pondasi. Tampak depan. Tampak belakang. Surat ijin Amdal lalin, Dan banyak lagi berkas lainnya yang wajib di upload oleh si pemohon di aplikasi SIMBG. Yang berkaitan dengan prilaku saudara opik itu, mungkin saya perkirakan pembayaran jasa tenaga ahli konsultan.” tutur Sub Kor Bangunan
Jadi betul bahwa saudara opik telah meminta uang kepada pemohon melalui kuasanya yang berinisial TI Sebesar 3.500.000,00 namun uang yang cair sebesar 3.500.000,00 tidak diterima secara utuh oleh opik. Tetapi yang di terima oleh saudara Opik senilai 2.900.000,
Pungkas opik.
Baca Juga :
Diduga Ada Beberapa PKBM Fiktif Dan GHOIB Di Kecamatan Cikelet
197 Mahasiswa Poltekesos Bandung Di terima Dan Di Sambut Baik Bupati Garut