Menteri ATR BPN Serahkan Sertipikat Tanah Aset dan Komunal di Kabupaten Garut

Berita14394 Dilihat

Setelah penyerahan di Gedung Pendopo, Bupati Garut, Rudy Gunawan mendampingi Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan 9 sertipikat secara door to door di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa di momen ini dirinya mencoba berkomunikasi dengan masyarakat, di mana masyarakat mengaku merasa sangat senang dengan adanya program sertifikasi PTSL, apalagi masyarakat hanya dibebani biaya sebesar Rp150.000.

Ia juga bersyukur bahwa Bupati Garut, Rudy Gunawan membebaskan biaya BPHTB menjadi nol rupiah. Menurutnya, bahwa hal ini sangat membantu masyarakat. Selain itu, Hadi Tjahjanto juga sudah memberikan instruksi kepada Kepala Kantor ATR BPN Garut maupun Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Jawa Barat agar dapat mensertifikatkan lahan sawah yang ada di Harumansari, karena sawah yang terdapat di area tersebut sangat subur, sehingga dengan adanya sertipikat tersebut lahan sawah dapat terjaga, tetap menjadi lumbung padi, serta sumber ketahanan pangan.

“Dan berikutnya juga sertipikat itu bisa digunakan untuk usaha, tabungan, sehingga masyarakat disini juga merasakan dampak dari PTSL,” ucapnya.

Selain itu, Bupati Garut mengungkapkan bahwa pihaknya membebaskan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, sehingga tidak ada lagi biaya selain 150 ribu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN. Ia memaparkan, bahwa di Kabupaten Garut masih terdapat 700 ribu tanah yang belum bersertifikat, maka dari itu pihaknya akan menyelesaikan di tahun 2025.

“BPHTB-nya tidak usah bayar, bukan ditanggung. Jadi pendapatan dari BPHTB kita berkurang tapi untuk yang pertama kalinya,” ucapnya.

Disisi lain, Rudy menegaskan bahwa pihaknya menginginkan agar semua tanah di Kabupaten Garut dapat bersertifikat, apalagi nilai jual tanah di Kabupaten Garut akan meningkat setelah adanya tol. Terkait mafia tanah, Bupati Garut akan melakukan kerja sama terutama dengan pihak desa untuk memberantas mafia tanah.

“Saya kira (pemberantasan) mafia tanah itu akan dilakukan kerja sama antara pemerintah daerah, terutama desa ya, saya mempunyai hak adat kalau yang bersertifikatkan dengan BPN ya,” tandasnya.

 

Baca Juga :

Warga Kecamatan Mekarmukti Ikuti Gerakan B2SA dan Workshop Gerakan Olahan Pangan Lokal

 

Apdesi DPK Malangbong Lakukan Pemilihan Ketua

 

Salarea Fondation Gelar Launching Salarea Mengajar di SMA PGRI Cibatu Bersama Jamkrindo