Bukan sekedar bagaimana menciptakan landasan hukum yang kuat dan relevan tetapi juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Garut dari Retribusi Daerah bangunan gedung serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pemerintah dan masyarakat. Bebernya, ” saat di wawancara melalui sambungan aplikasi pesan Whatsapp ( 4 /06/2025).
Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Transparansi dan Realisasi Janji: 100 Hari Kerja Pemerintah Kabupaten Garut Dinilai Hambar
Lanjut Jojo, Sampai saat ini belum ada langkah kongkrit yang di lakukan PEMDA misal membuat surat Edaran ke Semua SKPD dan Instansi milik pemerintah yang belum memiliki PBG & SLF.
” Saya melihat kondisi seperti ini jelas Abai dan berpotensi terjadinya Perbuatan Melawan Hukum , Tuturnya mengakhiri.
Pewarta:
Red ***