Wartawan di Garut Lapor ke Polisi, Rumahnya Didatangi 2 Orang Sambil Marah-marah

Berita, Hukum2070 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Heru Sugiman, wartawan di Kabupaten Garut melaporkan kejadian tak mengenakan kepada Polisi, atas dugaan tindak pidana pengrusakan di rumahnya.

Heru SugimanĀ  yang diketahui merupakan Ketua Gabungan Wartawan Nekat (GAWAT), membuat laporan resmi ke Polres Garut pada Selasa 24 Januari 2023.

Heru Sugiman sendiri belum bisa dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, namun dari uraian singkat kejadian dalam LP, dijelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan.

Sejauh ini belum diketahui, apakah kejadian tersebut disebabkan karena pemberitaan Heru atau sama sekali tidak ada kaitan dengan profesinya sebagai wartawan.

baca juga: Hukum Pers Lex Specialis, Wartawan Bisakah Dijerat KUHP Kaitan Berita?

Dijelaskan bahwa pada hari Rabu 18 Januari 2023, Heru Sugiman rumahnya di Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, didatangi seorang pria yang marah-marah bersama satu orang temannya.

Heru Sugiman yang waktu itu ketakutan, lantas melarikan diri lewat pintu belakang rumah. Namun keesokan harinya Heru mendapati pintu rumahnya mengalami kerusakan dan empat ban mobilnya kempis.

baca juga: DPMD Garut: Sub Kegiatan Banprov Ada yang Hilang, Bertambah dan Berkurang

Atas kejadian itulah, Heru pun melaporkan kepada Polres Garut karena merasa terancam keselamatannya.

baca juga: Wabup Garut Tanggapi Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun

baca juga: Sekdis DPMD Garut Tekankan Pentingnya Netralitas dan Tertib Administrasi di Pilkades Serentak

baca juga: Klinik Mata Cicendo Berdiri di Kabupaten Garut, Tak Perlu Lagi Jauh ke Bandung