Hukum Pers Lex Specialis, Wartawan Bisakah Dijerat KUHP Kaitan Berita?

Berita, Hukum6033 Dilihat

Hukum Pers Lex Specialis, Wartawan Bisakah Dijerat KUHP Kaitan Berita – Sering kali wartawan dihadapkan pada persoalan hukum kaitan berita yang dibuatnya. Tentunya hal ini membuat miris, pasalnya kemerdekaan pers yang digaungkan sejak Era Reformasi seolah sudah luntur.

Walaupun perlu diakui, banyak oknum wartawan yang tidak hati-hati dalam membuat berita. Terkadang kode etik jurnalistik kerap dilabrak sehingga berita yang mereka buat berujung pada persoalan hukum.

Namun terlepas dari siapa yang salah, pertannyaannya adalah, apakah bisa wartawan dijerat hukum dengan KUHPerdata atau KHUPidana?.

Bukankah undang-undang Pers sudah menjamin kemerdekaan pers dan wartawan dijamin undang-undang kaitan berita yang dibuatnya?

Mengutip laman hukumonline.com, sebuah situs yang konsen dan kredibel dalam membahas hukum, menyebut bahwa hukum pers bersifat Lex Specialis.