Hukum Pers Lex Specialis, Wartawan Bisakah Dijerat KUHP Kaitan Berita?

Berita, Hukum6884 Dilihat

Dikatakan bahwa Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, jika terjadi permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang harus digunakan mestinya adalah UU Pers, bukan undang-undang yang lain.

Terkecuali jika ada hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru merujuk kepada ketentuan di dalam undang-undang lain.

Hukumonline juga merujuk dari penjelasan Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku yang berjudul menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers.

Dalam buku itu mereka menulis bahwa UU Pers merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik, mulai dari bagaimana mencari, memilah dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers.

Jadi, menurut Hinca dan Amir, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai aturan yang sifatnya lebih umum (Lex Generali).

Maka berlaku asas hukum yang universal yaitu Lex Specialis derogate legi generali. Yang artinya, Ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum yang umum.

 

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Terhadap Pemberitaan?

 

Jika berbicara siapa yang harus bertanggung jawab, di dalam buku Hinca dan Amir juga dijelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawab. Antara lain penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.

Maka mekanisme pertanggung jawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab tadi.

Hal itu sesuai dengan pasal 12 UU Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” di sini adalah perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

 

Teknis Penyelesaian Permasalahan Pers

 

Adapun mekanisme penyelesaian masalah dengan berita pers, bisa ditempuh dengan hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat [2] UU Pers. Sementara hak koreksi diatur dalam Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Hak jawab sendiri merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. tentang fakta yang merugikan nama baiknya.

baca juga: Warga Garut Semangat Bertemu Anies Baswedan di Bandung, Harapannya Begini

Sementara hak koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

baca juga: Diskusinya Dengan DPP.SWI,Ahli Pers Dewan Pers,Kamsul Hasan:UKW Bukan Jaminan Wartawan Untuk Berkarya.

Selain itu mekanisme meminta hak jawab juga bisa diadukan melalui Dewan Pers. Sehingga tak mesti harus ke perusahaan media yang bersangkutan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers. Dimana disebutkan bahwa  salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

 

Demikian jawaban Hukum Pers Lex Specialis, Wartawan Bisakah Dijerat KUHP Kaitan Berita. Semoga informasi ini bisa memberikan pengetahuan bagi anda yang mungkin saat ini tengah bermasalah dengan pers. Untuk lebih lengkapnya informasi ini bisa dilihat di Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan