Pemdes Pangauban Gelar Musdes, Susun Rencana Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2027

Musdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang mengedepankan prinsip partisipatif, berbagai aspirasi

Berita, Pemerintahan22 Dilihat

SINAR PRIANGAN NEWS

Pemerintah Desa Pangauban, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas dan menyusun rencana pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula GOR Desa Pangauban, Rabu, 23 September 2026.

Musyawarah Desa dihadiri Kepala Desa Pangauban H. Asep Peri Herdiana, Camat Cisurupan Mamun, S.Pd., M.Pd., Ketua BPD Desa Pangauban Raden Tatang Hasan, Pendamping Desa Solahudin Ghozali, unsur Forkopimcam, para ketua RT/RW, kader PKK, MUI, Karang Taruna, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Musdes menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang mengedepankan prinsip partisipatif. Berbagai aspirasi, kebutuhan, serta usulan masyarakat dibahas untuk menjadi bahan dalam menentukan arah dan skala prioritas pembangunan Desa Pangauban pada Tahun Anggaran 2027.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pangauban H. Asep Peri Herdiana menyampaikan bahwa Musdes bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi ruang bersama untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menentukan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga.

Menurutnya, setiap usulan yang disampaikan perlu mempertimbangkan tingkat kebutuhan, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan keuangan desa. Dengan demikian, perencanaan pembangunan yang dihasilkan dapat lebih terarah dan realistis.

“Harapan kami, melalui Musdes ini seluruh aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan baik. Setiap usulan tentunya akan kita lihat berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas, kemudian disesuaikan dengan kemampuan anggaran desa. Yang paling penting, pembangunan ke depan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar H. Asep Peri Herdiana.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar dalam menentukan program yang tepat sasaran. Pemerintah desa tentu tidak bisa berjalan sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting agar pembangunan Pangauban ke depan semakin terarah, transparan, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Cisurupan Mamun, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi pelaksanaan Musdes yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ia menilai keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan merupakan bagian penting untuk memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Mamun berharap hasil Musdes tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa Pangauban.

“Kami berharap seluruh unsur masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan masukan. Perencanaan pembangunan harus mengacu pada kebutuhan dan skala prioritas serta dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Mamun.

Di tempat yang sama, Ketua BPD Desa Pangauban Raden Tatang Hasan menyampaikan bahwa BPD akan terus menjalankan fungsi sesuai kewenangannya, termasuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan desa.

Ia berharap hasil Musdes dapat menghasilkan program yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

“BPD tentunya berharap hasil musyawarah ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi prioritas harus dikawal bersama agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati,” kata Raden Tatang Hasan.

Musyawarah Desa Pangauban tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun perencanaan pembangunan yang lebih terarah, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk Tahun Anggaran 2027.

Melalui sinergi antara pemerintah desa, BPD, unsur masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan, setiap tahapan pembangunan diharapkan dapat dikawal secara bersama-sama, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

Dengan demikian, pembangunan Desa Pangauban diharapkan tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mampu mendorong peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

 

 

Pewarta: Ujang bahar