Garut, Sinar Priangan News com.
( J ) ( Nama dan ( alamat di Silent ) adalah salah satu dari sekian siswa yang tercatat sebagai, siswa didik alumny SMK BAKTI KENCANA garut tahun akhir sekolah (TAS . 2022 ).
Selepas menyeleseikan sekolahnya, ( J ) tidak ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi ( kuliah ) karena morat maritnya ekonomi keluarganya pribahasa jangankan untuk melanjutkan sekolah, untuk makan sehari hari saja orang tuanya harus banting tulang ( Ekonomi orang tua nya dalam keadaan lemah semenjak dampak covid 19.
Singkat cerita (J) dengan berbekal surat surat yang dimilikinya diantaranya, KTP, KK, SKCK. Surat pencari kerja (SPK) dan hanya Surat kelulusan (SK) dari SMK Bakti kencana yang dipegangnya, berangkatlah ke Bandung untuk melamar pekerjaan dengan itikad dan harapan semoga ada yang menerimanya sebagai karyawan atau pekerja apa saja yang penting halal, satu hal di benak (J), ingin membantu beban ekonomi ortunya sekaligus ingin membahagiakan kedua ortunya.
Melamar pekerjaan bagi (J) tidak hanya langsung tapi berbagai cara lamaran melalui online pun telah di tempuhnya, tapi sayang raut muka (J) terlihat sedih tak kala beberapa perusahaan yang akan menerima lamaranya, setelah interview memintanya IZASAH yang asli sebagai syarat mutlak diterimanya di perusahaan ini kata kabag personalia, akhirnya (J) pulang kampung ke garut dengan harapan dan bagaimana caranya IJASAH aslinya bisa didapatkan dari pihak sekolah (SMK Bakti kencana garut).
Melalui ortunya pada saat itu datanglah ke sekolah untuk memohon IJASAH anaknya Atas nama (J) bisa diterima, tapi sungguh sedih juga ketika kunjunganya diterima oleh salah satu petugas STAP TU mengatakan bahwa :” Ibu punten perkawis Ijasah mah mangga tiasa kacandak mung ibu eta nyandak artos sabaraha heula, margi tunggakan (J) teh lumayan ageung keneh bu “, mencapai 7.650.000 ( tujuh juta enam ratus lima puluh Ribu rupiah ) bahkan sebelumnya , ucap ibu (J) mau ambil surat kelulusanpun, malahan disodori satu lembar surat pernyataan sanggup membayar tunggakan, ujar ibunya ( J ) kepada awak media kamis 21/07/22.
Berikut cuplikan wawancara ortu (J) dengan Tim awak media kamis 21/07/22 yang terekam oleh perangkat rekam audio suara dan gambar live video, dalam keterangannya pertama tama syukur alhamdulilah bapa bapak wartawan tiasa ngabantos pangdugikeun ka pihak sakola, pados ijasah na pun anak tiasa kabantun, kanggo naon atuh ijasah teh aya di sakola ge, upami te tiasa kacandak wios abi bade sumping ka bapa KCD jabar X1, atanapi ka bpk wakil gubernur da atos gaduh Video na, tidak ada lagi penahanan Ijasah tidak terkecuali di swasta dan negeri, ujarnya,
Itulah yang diungkapkan ortu (J) dengan logat bahasa sundanya hanya untuk sebuah kertas yang bernama IZASAH, padahal KCD disdik jabar X1 drs.Aang telah membuat surat edaran yang intinya seluruh satap pendidikan SMA/SMK/SLB baik swasta maupun negeri di kabupaten garut, harus segera memberikan IJASAH kepada peserta didik yang berhaknya.
Berikut wawancara awak media dengan, KS SMK Bakti kencana garut 25/07/22, Asep Nugraha Spd ( yang sekarang telah mengantongi SK p3k, dan bertugas sebagai Guru olah raga di SMA 13 GARUT, dalam keteranganya, KS memberikan keterangan, bahwa terkait adanya penyimpanan dulu Ijasah para alumnya iya memang ada, namun kebijakan terkait penyerahan IJASAH tersebut tetap harus persetujuan pemilik yayasan, kami hanya menjalankan tata kelola SMK bakti kencana untuk Sukses dan berprestasi, yang kedua memang para alumny yang telah lulus sekolah Ijasah nya masih ada tunggakan dan insha Allah secepatnya akan kami sampaikan kepada pemilik yayasan Bakti kencana terkait sudah beredarnya VIDEO VIRAL WAGUB tentang tidak adanya lagi penahanan Ijasah untuk tingkat SMA/SMK tak terkecuali baik negeri maupun swasta, ujarnya.
Bertempat di kantor sekretariat Pospera garut 26/07/22 jl.otista tarogong garut Aktivis pemerhati dunia pendidikan, Andrianto memberikan stapment fositip apa yang telah di dengungkan oleh Wagub jabar tersebut, bahwa tidak ada lagi penahanan Ijasah, selanjutnya mengenai biaya biaya yang tidak bisa dipertanggung jawabkan hendaknya komite sekolah itu sendiri harus memahami permendikbud no. 76 tahun 2016.
Yang disimpulkannya adalah, hendaknya sekolah dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Biaya operasional sekolah (Bos) untuk siswanya sendiri PIP,KIP dan untuk sekolah yang masih ada lahan bisa mengajukan bangunan baru sesuai kebutuhan, jadi kadang bingung juga ketika komite mengadakan rapat dengan orang tua siswa kata katanya Sumbangan untuk ini itu, nyatanya nominalnya di tentukan bahkan fantastis nilainya jutaan rupiah dan ketika para Ortu tidak melunasinya berakhir dengan ” TUNGGAKAN ” nah inilah yang patut dicermati apa SUMBANGAN atau PUNGUTAN, dan berujung juga kepada dugaan penahanan IJASAH, pungkasnya.
Penulis : Endang supardin.