Garut Sinarpriangan newscom.
Pihak Indomart dan kontraktor kembali melanggar janji mereka untuk membayar Hak H .Toni seorang pengusaha di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Diberitakan sebelumnya, pihak Indomart dikabarkan ingkar janji dalam pembayaran pembangunan Indomart baru di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong. Uang puluhan juta hak dari H Toni belum juga dibayar oleh pihak Indomart dan kontraktor.
Akhirnya pada hari Jumat 22 Juli 2022, terjadi mediasi antara H Toni dengan Indomart dan kontraktor. Dalam mediasi tersebut, H Toni banyak memberikan keringanan pembayaran. Dari nilai uang yang harus dibayar di atas 69 juta, sekarang ini diberikan keringanan hanya sekitar 43 jutaan.
Pihak Indomart dan kontraktor berjanji akan membayar pada Hari Sabtu 23 Juli 2022. Namun setelah ditunggu janji pembayaran tersebut kembali diingkari pihak Indomart dan kontraktor.
Padahal sebelumnya dalam perbincangan lewat telpon antara H Toni dengan Tikno, karyawan Indomart, pihak Indomart berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun lagi-lagi janji itu diingkari.
Perusahaan sekelas Indomart sangat disayangkan bisa melakukan ingkar janji seperti ini. Hal ini tentunya dilakukan karena ulah oknum karyawan yang tidak professional. Mestinya masalah ini menjadi pertimbangan perusahaan agar mengevaluasi para karyawannya.ketika Awak media minta keterangan hasil mediasi antara keduabelah pihak seusai mediasi di kediaman H.toni ,namun pihak indomart enggan di wawancarai “, maap kami harus runding dulu dengan pihak H O”, ucapnya.
Pihak Indomart juga seolah saling lempar bola panas dengan kontraktor dalam masalah pembayaran. Padahal dari awal H Toni berurusan dengan Indomart. Jadi mestinya masalah ini harus dituntaskan oleh Indomart.
( Endang.Supardin )
Publiser : H.ujang.Slamet.