Garut Sinarpriangan.com.
Kantor urusan Agama ( KUA ) kecamatan bungbulang kabupaten garut, digegerkan oleh dugaan oknum yang menarik biaya pernikahan diluar ketentuan Negara, dan yang lebih mengecewakan lagi uang sudah dibayar lunas sebesar Rp.1.500.000,- + persyaratan surat surat lengkap tapi sudah hampir 2 tahun ini, kami belum terima ” BUKU NIKAH “.
Hal ini dialami oleh beberapa pasangan yang menikah baru-baru ini. Salah satunya pasangan Hamdani dan Fitri Handayani, yang mana melangsungkan acara pernikahan pada hari Senin tanggal 01/06/2020 di Kp Cintaresmi Desa Gunung Jampang kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, di tambah pasangan Sungkawa dan Ai Sopiah yang mana pelaksanaan tanggal 01 Januari 2022.
Pernikahan yang dilakukannya lancar, Ijab kabul dan Amil setempat pun datang seperti biasa, Satu hal yang dirasa janggal biasanya ” Buku Nikah ” tersebut dibawa dan setelah selesai diserahkan kepada pengantin, Saat itu ia dan calon suaminya hanya diberikan catatan dan buku nikah akan disusulkan, Sontak saja hal ini menjadi resah pasalnya buku nikah dimaksud sebagai persyaratan pembuatan KK baru dan perubahan status dalam KTP.
Perlu di ketahui dari jauh hari sebelum hari pernikahan tiba, berkas persyaratan dan Uang Untuk biaya Administrasinya sebesar Rp 1.500.000. sudah di berikan tapi kok buku nikahnya sampai saat ini belum kami tetima ,” ujar kedua pasangan nikah tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada Awak media 03/10/22, (AH) selaku Amil setempat membenarkan terkait belum di terimanya Buku Nikah Untuk kedua pasangan nikah tersebut adalah Warga Gunung Jampang yang sudah melangsungkan pernikahan tersebut, dan pihaknya menjelaskan bahwa kendalanya ada di pihak KUA kecamatan Bungbulang, ujar Amil ( leube ).
Lanjut Awak media menuju kediaman kepala KUA kecamatan bungbulang yaitu A.jaenudin, dalam keterangan yang disampaikan bahwa terkait ada permasalahan yang melibatkan bawahanya mengenai Buku nikah, itu mutlak kami tegaskan baru mengetahui masalah ini juga dari pa wartawan, padahal dalam regulasi penerbitan Buku nikah setelah pendaptaran, penyerahan berkas dan kami veripikasi sampai biayapun dibayarnya melalui BANK, sehingga pada tepatnya Hari H petugas ( P3N ) bisa membawa buku nikah tersebut dan setelah selesai bisa langsung diberikan kepada pasangan nikah tersebut, dengan adanya kejadian ini kami selaku kepala KUA kecamatan Bungbulang memohon maap yang sebesar-besarnya kepada pasangan yang sudah menikah tapi belum menerima haknya yaitu ” BUKU NIKAH ” kami akan segera berkordinasi dengan kemenag garut dan tentunya segera menerbitkannya, untuk urusan pelanggaran disiplin PNSnya nanti Kemenag yang akan mengkaji.
Selanjutnya awak media konfirmasi ke kantor kemenag garut dan diterima Kasie binmas yaitu H Endang.Sediana, dalam keterangan yang disampaikan mengenai kasus aparatur KUA bungbulang ini yang diduga melanggar SOP dan kewenangan tugas dan jabatan juga ini mencederai citra buruk Kemenag garut dimata masyarakat bungbulang, Insha Allah dalam hal ini akan kami sampaikan kepada bapak kepala ( kemenag garut ).
Sampai berita ini di terbitkan, awak media terhubung kembali melalui saluran telpon ( HP ) dengan pemohon buku nikah tersebut, yang menyampaikan keterangan dengan nada keras bahwa akan menempuh jalur HUKUM, karena kami merasa banyak di rugikan baik secara materil dan inmateril, yang paling kecewa keberangkatan kami untuk mencari napkah ke Sumatra dan membawa isteri, harus tersandung dengan tidak berbekal buku nikah dan Kartu Keluarga, tandasnya.
Rangkuman awak media menjabarkan, oknum PNS.KUA kecamatan bungbulang yang berisial (DSM) ini patut di duga telah mengelapkan uang sebesar 1.500.000,- (pasal 372 KUHP) Ancaman hukuman sebanyak banyaknya 4 tahun penjara, dan telah melanggar larangan selaku PNS ( PP.no.94 tahun 2021.tentang disiplin PNS di pasal 5 ) yaitu PNS di larang :
1.menyalah gunakan wewenang.
2.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan jabatan sehingga diduga menjadi konplik.
3.melakukan pungutan diluar ketentuan.
4.melakukan perbuatan yang merugikan orang yang dilayani.
Penulis / publikasi : Endang.Supardin.