Garut Sinarpriangan.com.
Ratusan warga pasar baru cibatu garut, jumat 07/10/22 datangi DPRD terkait pertanyakan ijin alih pungsi lahan pasar lama milik ( PT.KAI ) yang sekarang menjadi wisata kuliner.
kordinator Ikatan warga pasar cibatu yudi, dalam penyampaian prakata pembukanya menyampaikan bahwa dengan adanya alihpungsi lahan pasar lama tersebut menjadi wisata kuliner ini jelas telah melanggar perda/perbup garut, pasalnya Lokasi exs pasar lama dimaksud jelas untuk Ruang Terbuka Lahan Hijou (RTLH ), Memang itu adalah milik PT.KAI namun jelas pihak pemkab garut telah menyewa lahan tersebut sebesar Rp. 130.jt/tahun yang peruntukan untuk (RTLH).
Lanjut yudi menjelaskan bahwa , dalam hal ini kami dan warga pasar cibatu pada khususnya, tidak anti pembangunan walaupun pada saat ini daya beli ke pasar baru cibatu tak serame waktu di pasar lama, tiada lain kami sangat mendukung (RTLH) sebagai program pemerintah kabupaten garut.
Masih di ruangan yang sama usai prakakata pembuka dari kordinator Iwapa dimaksud, Bupati Garut Rudi Gunawan langsung menjawab dengan tegas dan Singkat bahwa, ” pasar lama cibatu ( milik PT.KAI ) tersebut mutlak peruntukanya, untuk ( RTLH ) dan pemkab garut telah menyewanya kepada PT.KAI untuk batas waktu selamanya sampai PT.KAI mengunakanya, jadi terkait sekarang di lahan dimaksud sudah berdiri bangunan petak atau kios kios, itu mutlak pelanggaran telah alih pungsi lahan, dan harus ” DI TUTUP ” juga akan analisa dari siapa perijinannya, ujar bupati Garut sambil memohon maap untuk beranjak dari tempat audiensi dikarenakan waktu agendanya di BAPEDA garut, pungkasnya.
Liputan/publikasi : Endang.Supardin.