GARUT_Sinarpriangan News
5 Mei 2025
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan pernyataan sikap keras terhadap Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap asas-asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bermula dari surat permohonan audiensi resmi yang dikirimkan HMI pada Jumat, 2 Mei 2025, untuk membahas dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Gedung Sekretariat Panahan di Jl. Merdeka, Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, Dispora Garut gagal memberikan jawaban resmi hingga hari pelaksanaan audiensi, Senin, 5 Mei 2025.
Kegagalan tersebut tidak hanya menunjukkan kelalaian administratif, tetapi juga mencerminkan pembiaran terhadap hak masyarakat dalam berpartisipasi mengawasi anggaran publik, sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara melayani dengan cepat, tepat waktu, dan tidak diskriminatif.
“Ini bukan hanya soal surat yang tidak dibalas. Ini adalah cermin dari lemahnya integritas birokrasi dan budaya anti-transparansi yang dipelihara dalam tubuh Dispora,” tegas Ketua HMI Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat.
Ironisnya, pada saat audiensi tetap dijalankan secara inisiatif oleh HMI, Kepala Dinas Dispora, Sdr. Ade Hendarsyah tidak berkenan hadir, dan pertemuan hanya diwakilkan oleh Kabid, Sdr. Diki. HMI pun memutuskan untuk walk out, karena menilai forum tidak layak dan tidak menjawab substansi persoalan yang telah disampaikan.
_Evaluasi Wajib: Ombudsman Harus Turun Tangan_
Lebih lanjut, HMI meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk segera melakukan audit etika dan disiplin kepegawaian di Dispora Garut, karena telah terbukti tidak menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan responsibilitas publik.
“Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang kami minta adalah penghormatan terhadap prosedur, terhadap rakyat, terhadap undang-undang,” tegas Yusup.
“Jika lembaga publik tidak dapat merespons kritik dan audiensi secara sehat, maka publik berhak mencurigai bahwa memang ada yang sedang ditutup-tutupi.”
HMI menyatakan bahwa kejadian ini adalah preseden buruk bagi demokrasi lokal, di mana institusi publik yang dibiayai oleh rakyat justru gagal membuka ruang partisipasi dan pengawasan.
HMI Cabang Garut menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka siap menggelar aksi terbuka jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak Dispora. “Kami akan membawa persoalan ini ke ranah Ombudsman dan jika diprlukan. Anggaran publik bukan untuk diselewengkan, dan pelayanan publik harus dijalankan secara bermartabat,” tutup Yusup.