GARUT_Sinarpriangan News
Desa Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, diguncang aksi protes puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mempertanyakan transfaransi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk Program Keluarga Harapan (PKH)dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Minggu 4 Mei 2025
Mereka menduga terdapat indikasi penggelapan dana bansos oleh oknum pemerintah desa dan pendamping PKH.
Pasalnya ada beberapa Warga yang Telah menguasakan kasus penggelapan Dana Sosial ini ke Kuasa Hukum dari salahsatu Lembaga Buah Batu Corps (BBC) dengan membawa beberapa bukti yang menguatkan bahwa Dugaan itu Fakta telah terjadi.
Adapun tuntutan daripada KPM melalui kuasa Hukumnya ialah.
1. Meminta pemerintahan desa Tanjungmulya kecamatan Pakenjeng dan pendamping PKH memberikan penjelasan resmi terkait alur penyaluran, daftar penerima, serta bukti pencairan dana. Dari tahun 2022 -2023-2024 sampai sekarang.
2. Jika terbukti ada penyimpangan, warga menuntut oknum yang terlibat diproses hukum dan dana yang hilang dikembalikan.
3. Permintaan agar penyaluran bansos ke depan diawasi ketat, melibatkan masyarakat, dan berbasis data yang akurat.
4. Dalam hal ini kami kuasa hukum beserta para KPM akan melakukan Audensi di Gedung DPRD Kab. Garut, juga akan melaporkan kasus ini ke APH, dari mulai Insfektoriat, kepolisian dan kejaksaan.
“Ucap dari kuasa hukum para KPM, saat diwawancarai awak Media.
Diwaktu yang berbeda awak media mencoba mendatangi Kepala desa ke kantornya, mencoba untuk meminta tanggapannya terkait dugaan ini yang telah menimpanya, namun kepala desa tidak ada di kantor juga di rumahnya. Awak media juga mencoba mengkonfirmasi lewat Tlp seluler/Wa. Konfirmasipun nyambung dengannya. AJ selaku Kades Tanjungmulya Kecamatan Pakenjeng, menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan dirinya tidak terlibat, justru yang terlibat itu hanya Pendamping PKH” ujarnya.
Menindaklanjuti dari pernyataan kepala desa, kami awak media langsung merespon cepat, mengkonfirmasi daripada Pendamping PKH Vi, dan hal itu ditepis oleh dirinya, Vi juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penggelapan itu, justru yang terlibat itu, kepala desa. “Ujarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut seperti bola pingpong, saling lempar bola panas, yang penuh tanda tanya. Penasaran bagi Masyarakat, siapa sejatinya yang melakukan dugaan penggelapan Dana Bantuan Sosial ini padahal sebelumnya sudah di musyarahkan antara KPM,Pedamping PKH dan pada waktu itu pedamping PKH mengembalikan uang sebesar 10 juta dari total 60 jutaan lebih dibagikan kepada 46 KPM dan membuat perjanjian sisanya akan dilunasi akhir bulan februari 2025 namun pedamping PKH enggan menandatangani surat perjanjian tersebut dengan dalih nunggu kordinasi dengan pemerintah desa.Dan sisa uang KPM sampai saat ini belum di kembalikan.
Pewarta:
H. Mubarok