Dugaan Kasus Jual Beli Tanah Wakaf, Polres Lamteng Terasa Milik Pelapor

Berita, Kriminal3314 Dilihat

Burhanudin menjelaskan, pihak yayasan sudah berulang kali berupaya akan menertibkan para penggarap serta akan mengelola tanah wakaf, tapi selalu bannyak gendala terutama modal dan yang paling sangat meresahkan adalah tanah tersebut sudah menjadi ajang jual beli oleh sejumlah oknum aparat desa dan oknum lainnya.

“Tidak mudah mengelola aset wakaf seluas 150 hektar. Butuh kerjasama antar masyarakat dan pemerintah daerah. Ini selain aset umat Islam juga bisa menjadi aset daerah,”pungkas Burhanudin.

 

Pewarta (Harjono/*).

 

Baca Juga :

https://sinarpriangan.com/di-duga-oknum-kepala-sekolah-meggelapkan-dana-pip-di-tahun-2019-2021-dan-2022/