Dugaan Kasus Jual Beli Tanah Wakaf, Polres Lamteng Terasa Milik Pelapor

Berita, Kriminal3313 Dilihat

“Bahkan dalam sidang sengketa tanah wakaf, dihadiri langsung dari pihak Polres Lampungtemgah, Kejari, BPN, Kentdian Agama, Pengadilan dan semua tokoh yang menggugat tanah wakaf. Hasil musyawarah semua sepakat tanah wakaf tidak bisa diganggu gugat sampai Ahir zaman,”ungkar Burhanudin pada, Rabu (30/8/2023) yang saat itu ikut hadir dalam musyawarah diruang bupati.

Bahkan masih kata Burhanudin, Bupati memerintahkan BPN dan Kementrian Agama serta camat setempat untuk memfasilitasi untuk menertibkan aset tanah wakaf agar disertifikatkan.

“Bukannya ditindak lanjuti kok malah surta dulu muncul kembali dan untuk bahan laporan dipolres Lampung tengah. Kami minta kepada para aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus bijak menengahi persoalan tersebut,”ujar Burhanudin

Burhanudin menambahkan, tanah wakaf didirikan pada tahun 1973, resmi memiliki ligalitas ikrar tanah wakaf yang ditandatangani oleh kepala kampung dan yayasan tanah wakaf juga sudah dinotariskan pada tahun 1973 di Kediri Jawa Timur

“Tak lama didirikan tanah wakaf, lokasi tersebut dijadikan lokasi pekan penghijauan oleh pemerintah selama 25 tahun. Dari situlah pada tahun 1995, tanah tersebut pada era mantan kepala kampung Indris Admad lokasi tanah wakaf diduga diperjual belikan,” ungkap Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, sejarah tanah wakaf adalah lahan tidur tak bertuan, yang ada disebelah barat kampung payung makmur. Masyarakat kampung setempat dan para tokoh agama dan tokoh adat sepakat untuk dijadikan tanah wakaf untuk aset umat Islam.

“Para tokoh agama dan tokoh adat HANNYA menyetujui dan sebagai wakil dari masyarakat untuk mewakafkan, bukan pemilik. Tanah tersebut milik kampung payung makmur. Justru yang diduga mewakili sebagai pewaris merekalah sebagian yang telah menjual belikan tanah wakaf,”bener Burhanudin.