Garut, Sinarpriangan com.
Lagi lagi diduga oknum Panitia Pembuatan Sertipikat ( PT.SL ) tingkat kecamatan dan Desa berbuat ulah kepada warganya, atas pengebirian hak hak warganya untuk menerima sebuah buku tanah yang bernama SERTIPIKAT.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa gencarnya program pemerintah RI, untuk memberikan yang terbaik pada rakyanya, dalam hal ini mengenai status kepemilikan Tanah dan pembuatannya secara gratis (PT.SL).
Namun teori dan praktenya di duga yang terjadi di masyarakat sangat berlainan, suatu pakta yang terjadi di desa karyamukti kecamatan cibalong kabupaten garut jawa barat, sebut saja ( m ) yang mewakili puluhan pemohon sertipikat lainnya menceritakan kepada Awak media Sinarpriangan com, di halaman DPRD garut 03/10/22, dalam keterangan yang disampaikannya ( M ) mengatakan dirinya pada tahun 2020, mendaptarkan sebidang tanahnya dengan luas 105 m2 kepada panitia program PT.SL di tingkat desa, dan sesuai pengetahuan yang diketahuinya SKB tiga menteri biayanya cukup Rp.150.000,- dan dibayarlah biaya tersebut ( bukti kwitansi pembayaran ada ), singkat cerita Seripikat program PT.SL.dimaksud telah selesai dan telah diserah terimakan kepada panitia tingkat kecamatan dilanjutkan ke desanya, namun kekecewaan muncul saat akan mengambil Seripikat haknya dimaksud ( M ) harus mengeluarkan kembali biaya penebusan lagi sebesar Rp150.000, dan penebusan dengan jumlah nominal ini juga sama terjadi pada pemohon sertipikat lainya, tapi dikarenakan kami pada saat itu tidak memiliki Uang sejumlah itu akhirnya saya tidak menebusnya sampai saat ini begitu juga dengan pemohon lainya, karena waktu itu juga wabah covid 19 dan dampak PPKM sehingga nyaris tak berpenghasilan alias tidak bekerja, padahal saya ( M ) sangat membutuhkan Sertipikat tersebut untuk pinjam modal usaha ke BANK ujar ( M ).
Lanjut ( M ) setelah berkordinasi dengan pihak lembaga terkait dalam persoalan ini, diambil kesimpulan akan memohon AUDIENSI di Tingkat DPRD Garut, dan tidak menutup kemungkinan akan mengadukannya melalui (DUMAS) ke APH, pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, keterangan dari nara sumber yang bisa dipertanggung jawabkan, dan Awak media akan melangkah konfirmasi kepada ATR/BPN dan selanjutnya kepada Panitia PT.SL, ( Kecamatan dan Desa ).
Pewarta : Endang.Supardin.