GARUT– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi Perbub 49 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa 11 Juli 2023.
Kabid Pemdes ( Kepala Bidang Pemerintahan Desa ) Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Garut, Idad Badrudin SE, menjelaskan mengundang Kepala Desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak kemarin yang 82 Desa, Untuk mensosialisasikan Perbub 49 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
” Kami mengundang untuk koordinasi dengan para Kepala Desa yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa kemarin di yang 82 Desa. Iya kami pun bagaimana kita sosialisasi tentang Perbub 49 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kami sosialisasi dengan Kepala Desa,” Ujar Idad.
Idad Menjelaskan yang di undang hari ini di sosialisasi Perbub 49 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ini adalah Kepala Desa sebanyak 56 Kepala Desa yang akan melakukan Seleksi Perangkat Desa.
“Untuk hari ini yang di undang karena akan melakukan seleksi Perangkat Desa di wilayahnya kurang lebih 56 Kepala Desa,” ujarnya.
BACA JUGA: BAZNAS Dan UPZ Lembaga Yang Resmi Dari Pemerintah Untuk Kita Berzakat
Idad juga menjelaskan, Kepala Desa tidak dapat mengangkat Perangkat Desa secara langsung tapi Kepala Desa itu dapat mengeluarkan surat keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa.
” Kepala Desa tidak bisa mengangkat secara langsung tapi Kepala Desa itu mengeluarkan surat keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa, Dimana dari Tim seleksi tersebut dari unsur Pemerintahan Desa dan Unsur Kelembagaan yang ada di Desa Jumlahnya itu maksimal 9 orang ,” Ujar Idad.
Idad juga menyampaikan, Untuk tingkat Pendidikan Perangkat Desa serendah-rendahnya adalah SMA dan Warga Negara Indonesia ( WNI ).
BACA JUGA: Ketua Panwascam di Garut Rangkap Jadi PPPK, Kok Bisa?
” Untuk Tingkat Pendidikan Perangkat Desa serendah-rendahnya adalah SMA ,Tentunya Warga Negara Indonesia ( WNI ) jadi yang ada di Kecamatan lain ataupun di Desa lain bisa mencalonkan kekosongan di Desa Tersebut,” Pungkas Idad. ( Gilang)