BAZNAS Dan UPZ Lembaga Yang Resmi Dari Pemerintah Untuk Kita Berzakat

Garut.Sinarpriangan.Com

BAZNAS dan UPZ Lembaga yang resmi untuk kita Berzakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Namun BAZNAS juga mempunyai sayap untuk merealisasikan Programnya, yaitu Unit Pengumpul Zakat (UPZ)

UPZ sendiri
yaitu Membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat, melaksanakan tugas dalam penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS.

H Abdul Efendi Selaku Ketua BAZNAS di Kabupaten Garut yang di Lantik 16 November 2021 yang sekarang ini masih menjabat sebagai Ketua Baznas di Kabupaten Garut, saat di wawancarai awak Media di ruangan kerjanya(Kantor) Memaparkan kendala yang selama ini ada di BAZNAS. Selasa 11 Juli 2023

“Bagaimana memberikan Edukasi tentang Berzakat di Masyarakat , soalnya itu kendala Besar, Karena itu harus Bersinergis Berkolaborasi dengan Elemen lainnya, Karena pemahaman Zakat ini belum menyentuh menyeluruh di Masyarakat, masih banyak Zakat itu Perorangan ketika mengeluarkannya, Bukan ke Lembaga” Tuturnya

H Abdul Efendi juga Mengakui kurangnya Sosialisasi dari Baznas dan belum Oftimal, dan Kesadaraan Masyarakat masih menganggap bahwa zakat itu privat dan di salurkan sendiri.” Ujarnya

Lanjut Abdul Efendi di dalam wawancara dengan kami memaparkan beberapa program yang ada di dalam Baznas.

“Sekarang sudah pelaksanaan kerja Anggaran Tahunan, di Baznas itu kan ada perencanaan, ada pelaksanaan terhadap pengumpulan, pendayagunaan.

“Kalo program dalam penyaluran, itu ada Lima.
Pertama Program Garut Cerdas, kedua Garut Sehat, ketiga Garut Takwa, ke empat Garut Peduli dan terakhir Garut Makmur” imbuhnya

Masih menurut H Abdul Efendi Realisasi Program yang sudah di kerjakan di realisasikan di wilayah wilayah nya
“seperti Program Garut Cerdas, itu penyalurannya ada di wilayah pendidikan, Garut Sehat, itu ada di wilayah Kesehatan karena di kesehatan itu ada refntif ada Promotif dan Baznas juga membantu apabila ada masyarakat yang tidak mampu tapi tidak mempunyai jadup, Baznas membiayai biaya Rumah sakitnya, atau kita menambah kepada yang menunggakan BPJS , dan Alat alat kesehatan ada yang membutuhkan Kursi Roda dan Alat Pendengaran, terus Garut Takwa , itu wilayah ketakwaan, seperti Masjid , kegiatan sosial yang bersifat Keagamaan,itu termasuk Garut Takwa, lalu ada juga Garut Peduli, itu Tentang Bencana dan Advokasi kemanusian dan yang terakhir ada Garut Makmur, itu Tentang Ekonomi. ” Ujarnya.

Menurut H Abdul Efendi program itu sudah Berjalan , Karena setiap Mereka Mengajukan dari UPZ Rekomendasi dari Masyarakat, Baznas sendiri akan Santuni dengan Bervariatif nilainya.

Lanjut H Abdul Efendi, bahwa Unit Pengumpul Zakat(UPZ) itu bagian dari Baznas sendiri, baik dari UPZ SKPD, UPZ Kecamatan, di Desa atau dari UPZ elemen lainnya, sesuai aturan BAZNAS No 2 Tahun 2016 Tentang Unit Pengumpul Zakat(UPZ).

H Abdul Efendi juga Menambahkan, Bahwa dalam Undang-undang 23 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, bahwa BAZNAS itu membentuk UPZ, satu di intansi SKPD di bawah Bupati, instansi Vertikal, Kecamatan, di Desa, ataupun di DKM dan di Masyarakat.

Masih dengan H Abdul Efendi Bahwasanya persyaratan Untuk pembuatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) persyaratannya Cukup Sederhana, diantaranya, SIAPA NAMANYA ,SIAPA PENGURUSNYA DAN APA NAMA LEMBAGANYA. dan tidak ada administrasi atau tidak di pungut biaya apapun(Gratis) dan waktu pun menurut aturan yang sudah ditetapkan Maksimal 14 Hari sudah selesai atau sudah terbit SK dari Baznas.

H Abdul Efendi juga menegaskan, Untuk Melegal pormalkan itu, harus ada Unit Pengumpul Zakat(UPZ) karena kalo tidak ada Unit Pengumpul Zakat(UPZ) berarti itu ILEGAL dalam pemungutan Zakatnya dan apabila itu terjadi akan kena Sanksi yang berlaku.

Dalam wawancara terakhir dengan kami, H Efendi Ketua BAZNAS di Kabupaten Garut, Berharap Kepada seluruh Tokoh dan Mubalig yang ada di Kabupaten Garut Untuk Bisa menggiring Masyarakat yang ingin Berzakat.

“Kami mengharapkan para pencemarah, baik itu Mubalig,Asatidz dan lain sebagainya, tokoh Masyarakat, bisa memberikan Edukasi kepada Calon Muzakki, terutama Zakat Mal ini, untuk membayar Zakatnya kepada Lembaga resmi yang sudah di bentuk oleh Pemerintah, yaitu ada BAZNAS dan di Bawahnya itu ada Unit Pengumpul Zakat(UPZ) di tingkat Kecamatan. Karena dalam Contoh Siroh Nabawiah, masalah Zakat itu kepada Lembaga ,Bukan di salurkan oleh Muzakki langsung kepada Mustahik dan Sesuai dengan Surat At-taubah Ayat 60. “Pungkasnya