GARUT, Sinarpriangan.com
Ada temuan bahwa salah satu Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Garut rangkap jabatan dengan aparatur sipil negara (ASN) untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas bagaimanakah aturan mengenai PPPK? Apakah boleh merangkap jabatan dengan Panwascam? Bukankah gaji yang diterima dari negara akan menjadi dobel?
Menjawab pertanyaan wartawan, Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut bahwa rangkap jabatan antara PPPK dan Panwascam ini tidak boleh.
Berdasarkan aturannya kata Rudy, PPPK itu termasuk ASN sehingga tidak boleh merangkap jabatan dengan PPPK.
Rudy menyarankan agar mereka mengundurkan dari dari salah satu jabatan, apakah itu PPPK atau dari Panwascam.
” PPPK tidak boleh. PNS boleh tidak jadi panwascam?, kan dia ASN. lihat aturannya-lihat aturannya yah. Panwascam itu saya kira gak boleh harus mengundurkan diri,” tegas Rudy.