Sementara itu Dr.hj.Ipa Hafsiah
Menjelaskan pemuktakhiran dan penyusunan daftar pemilih itu potensi rawan diantaranya pemilih sementara (DPS) tidak konferhensif.
Akurat dan muktahir, pencermatan data pemilih , pemilih ganda dan pemilih MD/tidak di kenal/pindah domisili (akurasi daftar pemilih) data pemilih invalid (nik sama, nkk sama, jenis kelamin tertukar dd, warga negara asing terdaftar dalam DPT, strategi pengawasan.
Pemetaan kerawanan kegiatan pencegahan, pelaksanan pengawasan, penindakan pelanggaran.
“Adapun kalau terdapat kecurangan dilapangan anda bisa lapor secara online ke (sigap lapor) Bawaslu kabupaten Garut,”Ujarnya.
Untuk pengaduan jika ada permasalahan dalam tindak pidana pemilu.
“Seperti menghilangkan atribut orang lain, menghilangkan C1, atau memanipulasi suara, blackcampain dan Lain lain,”Pungkasnya.
Baca juga:
Pelantikan 82 Kepala Desa Se Kabupaten Garut Dan 1 Kepala Desa Penggantian Antar Waktu(PAW) Oleh Bupati Garut H.Rudy Gunawan




