Garut Sinarpriangan News,com.
Anggaran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, tujuan pemerintah adalah membangun semua sektor seperti infra struktur, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya se Indonesia dimulai dari desa, sehingga menghasilkan pembangunan secara merata, dan berdampak kepada peningkatan kesejahteraaan perekonomian masyarakat.
Tujuan tersebut akan tercapai jika para pemangku kebijakan yang ada didesa melaksanakanya dengan baik sesuai ketentuan yang sudah di atur didalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan mempedomani turunan peraturan lain dibawahnya sebagai tekhnis pelaksanaan dilapangan.
Tidak seperti halnya yang dilakukan oleh mantan kepala desa Tanjungjaya kecamatan banjarwangi kabupaten garut, Anggaran dana desa tahun 2020 patut diduga di selewengkan oleh oknum eks kades tanjungjaya (U Dadin Kurniawan).
Berdasarkan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan akhir (TLHA) oleh Irban II Inspektorat kabupaten garut tertanggal 22 juni tahun 2021, ada dua Aitem kegiatan yang tidak direalisasikan oleh kades tanjungjaya, awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 154,283.000 namun setelah dilakukan evaluasi ulang, atau di mutakhirkan nilai kerugian negara bertambah menjadi lebih kurang Rp. 424.243.234. sebagai tindak lanjut tepatnya pada tanggal 31bulan oktober 2022 inspektorat kembali menyampaikan surat peringatan, agar kepala desa tanjungjaya segera menyelesaikan temuan tim pemeriksa, dan memberi jeda waktu kepada kepala desa hingga pertengahan bulan desember tahun 2022, namun hingga akhir tahun kades (Udadin Kurniawan) tidak juga menyelesaikan tanggung jawabnya.
Untuk mengetahui lebih jelas terkait tindak lanjut LHP tersebut, awak media mendatangi inspektorat kabupaten garut, guna menemui bidang Eplap namun orang yang dituju sedang tidak berada ditempat, namun awak media ditemui oleh ketua tim investigasi (Alih yana) di ruang pemeriksaan.
Diterangkan alih bahwa jeda waktu yang diberikan sampai dengan pertengahan bulan desember, seharusnya jika tidak juga dilaksanakan eplap segera berkoordinasi dengan bidang kami ujar alih, namun harap di maklumi karena anggaran UP juga belum dapat dicairkan pak, kan untuk kelapangan itu para petugas perlu biaya untuk operasional dan kami sedang menunggu UP segera dicairkan, sementara ini kami menggunakan dana talang agar tim investigasi dapat tetap melaksanakan tugasnya pungkas alih.
Awak media juga melakukan konfirmasi dengan kepala desa tanjungjaya (Hedi Kurniadi) melalui sambungan seluler dan tersambung rabu,18/1/2023. Kades hedi membenarkan bahwa ada temuan dari anggaran DD tahun 2020 yang diduga tidak di selewengkan, hal itu diketahui dari LHP tahun 2020 dan saya sudah memberikan klarifikasi kepada inpektorat kabupaten garut, ujar hedi.
Lebih lanjut dikatakan hedi, Perlu diketahui bahwa saya menjabat kepala desa tanjungjaya sejak bulan agustus tahun 2021, sedangkan tanggal dilakukan pemeriksaan akhir adalah tanggal 22 juni 2021, jadi jelas waktu itu saya belum menjabat sebagai kepala desa di disa tanjungjaya, ungkapnya.
Namun karena ini urusan pemerintahan saya dengan BPD sudah dua kali berupaya mengundang sdr mantan kades (Udadin Kurniawan) untuk membahas persoalan ini dan mencari solusi yang terbaik, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan yang dibuat pemerintahan desa tanjungjaya, untuk itu persoalan tersebut saya serahkan sepenuhnya kepada inspektorat terkait tindak lanjutnya pungkas Hedi.
Tak hanya kades Hedi yang dilakukan dikonfirmasi, awak media juga berupaya menghubungi ketua BPD desa Tanjung Jaya (Hendra Purnama) untuk didengar keteranganya. Beberapa kali HP ketua BPD tersebut dihubungi bardering pertanda sedang aktif, namun sayang tidak ada balasan, namun ada jawaban melalui aplikasi chating whatshap bahwa yang bersangkutan sedang di kebun, nanti kalau sudah pulang akan diberitahukan jawabnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan Hendra purnama belum dapat berinteraksi dengan awak media unyuk didengar keteranganya.
Jadi sangat jelas, jika waktu yang sudah ditentukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut telah lewat, tugas Inspektorat segera kabupaten melimpahkan berkas LHA tersebut kepada APH guna dilakukan tindakan penegakan supremasi hukum, karena sudah jelas ada kerugian negara sebesar Rp. 424.243.234 dan sang eks kades harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, hingga berita ini ditayangkan kontak sang mantan kades belum berhasil didapat, sehingga belum bisa didengar keterangan atau klarifikasinya.
**Ndang.Supardin