Lanjut peri, namun di dalam berita acara yang di buat BPD bahwa di berhentikannya BUMDES ini oleh BPD dan Kepala Desa diluar MUSDES, hasil musyawarah pemberhentian BUMDES yang di jadikan alasan pemberhentiannya, 1 tida adanya laporan pertanggung jawaban, 2 tidak menjalankan tugas sesuai aturan, padahal di tahun 2022 BUMDES Desa Jatiwangi tidak di berikan 1 Rupiahpun oleh Desa yang mirisnya ini di ketahui oleh DPMD. ‘’ Ujarnya
DPMD dan INSPEKTORAT Menanggapi pernyataan yang di utarakan oleh Feri di dalam Audensi, Bahwa dari pihak DPMD tidak mengetahui adanya kebjijakan tanpa prosudur hukum yang di lakukan oleh kepala Desa Jatiwangi, kendati demikian dari pihak INSPEKTORAT juga akan menjemput bola terkait laporan Dugaan penyelewengan Dana Desa.
Butuh sebuah ukuran yang jelas kenapa seorang direktur bumdes harus dicopot dan diganti. Paling tidak dengan mengukur melalui empat hal ini:
1. Apakah Direktur dianggap tidak memiliki kemampuan kewirausahaan dalam mengembangkan usaha BUMDes.
2. Apakah Direktur BUMDes dianggap tidak memiliki jiwa kepempimpinan dan manajerial lembaga
3. Apakah Direktur tidak mempunyai keterampilan komunikasi dan teknik fasilitasi
4. Apakah si Direktur ternyata tidak menguasai pola keuangan yang baik
5. Melanggar Ad/Art
Direktur BUMDes tidak bisa dicopot oleh Kepala Desa atau BPD. Soalnya, posisi ini ditetapkan oleh Musyawarah Desa.
Musyawarah Desa adalah keputusan tertinggi bagi desa sehingga keputusan itu tidak bisa dilakukan bahkan oleh kuasa seorang Kepala Desa sekalipun.
Satu-satunya yang bisa menggantikan Direktur BUMDes adalah dengan Musyawarah Desa lagi. Karena Musyawarah Desa bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk menggantikan posisi direktur BUMDes misalnya.
Syaratnya, musyawarah itu harus diusulkan oleh beberapa pihak yang menjadi representasi warga dan telah melalui berbagai pertimbangan demi menciptakan lembaga yang lebih baik. Maka kemudian dilakukanlah Musyawarah Desa Luar Biasa (Musdeslub)
Karena Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Baca juga:
Yayasan Rumah Sehat Priangan , Bentuk Divisi Relawan Kesehatan Peduli




