Audensi KMPJ Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Jatiwangi

Berita, Hukum5416 Dilihat

Garut-Sinarpriangan.com
Pelaksanaan Audensi oleh Kelompok Masyarakat Peduli Jatiwangi (KMPJ) di Gedung Komisi 1 DPRD Kabupaten Garut, terkait adanya kejanggalan pemutusan/pemecatan BUMDES Desa Jatiwangi tanpa melalui prosodur yang diatur oleh Undang-undang dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) sebesar 480jt, oleh Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng. Garut senin 3 juli 2023

Audensi tersebut diterima langsung oleh H Subhan Fahmi s.i.p selaku ketua komisi 1, Lulu gandi NR. M.Si sebagai wakil ketua komisi 1 DPRD Garut, adapun yang turut hadir di dalam audensi yaitu, DPMD ( kabid pemdes) Idad Badrudin SE, (kepala desa jatiwangi) H Tata, BPD Desa Jatiwangi (Imas kurniati)dan perwakilan dari inspektorat. 1 Dadang Kurnia (irban) 2.Gia Permana(Auditor). 3.Mouldan R (Auditor) 4. Wendah Triana(Auditor)

Kordinator Kelompok Masyarakat Peduli Jatiwangi(KMPJ),Mohamad Husni Mudakir dan ketua Kelompok masyarakat Peduli Jatiwangi (Fery) mempertanyakan peran serta DPMD dan INSPEKTORAT, Selaku pengawas dan Pembina yang diduga Lalai dalam pengawasan dan pembinaannya, terhadap kebijakan yang dilakukan oleh kepala desa Jatiwangi H tata.

Menurut feri (KMPJ) kronologis pemberhentian atau pemecatan yang di lakukan oleh Kepala Desa dan BPD, berawal dari permintaan audensi untuk meminta laporan pertanggung jawaban dan meminta penyegaran pengurusan BUMDES pada tanggal 24 Januari 2023, lalu di tindak lanjuti oleh BPD Desa Jatiwangi pada tanggal 7 pebruari 2023.

 

Menurut feri pakta dilapangan undangan audensi itu mengerucut berujung pemberhentian BUMDES, feri merasa heran dengan pemberhentian Ketua BUMDES tersebut, dan mengadukan kepada keberatan khusunya kepada Kepala Desa Jatiwangi, DPMD, cuman menurut feri tidak di tindak lanjuti dan tidak jelas kejelasannya.
Feri juga menerangkan isi notulen dan berita acara sangat bersebrangan di dalam notulen yang di hadiri ketua DPMD (Farhan) tidak di temukan pelanggaran terhadap Pengurus Bumdes, notulen itupun di cap oleh BPD dan ditandatangani oleh sekertaris BPD.

“ kenapa bisa terjadi pemberhentian sepihak tanpa ada MUSDES Luar biasa, padahal tidak ada kesalahan atau pelanggaran yang diperbuat oleh pihak BUMDES, itupun juga menurut dari pihak BPD, dan kami juga merasa heran isi notulent dan didalam isi berita acara sangat bersebrangan atau berbeda, karena dari isi notulent bahwa tidak ada pelanggaran “ tutur feri