Kendati demikian Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera menerangkan bahwasanya semuanya yang belum memenuhi sarat yang di tetapkan KPU akan di lengkapi.
“Insya Alloh semuanya akan beres dilengkapi,” pungkasnya
Dilansir dari beberapa media, Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, menyebutkan hasil verifikasi administrasi, dari 848 BACALEG dari berbagai partai, hanya dua orang yang memenuhi persyaratan pengajuan BACALEG untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sisanya masih proses melengkapi persyaratan sampai 9 Juli 2023 mendatang.
Baca Juga :
Menteri ATR BPN Serahkan Sertipikat Tanah Aset dan Komunal di Kabupaten Garut
GMPK Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan DPC Kabupaten Tasikmalaya Mengadakan Seminar Kebangsaan