GARUT, Sinarpriangan.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana Mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) hingga ke pengecer.
Meski begitu, Pemkab Garut tetap akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan, bila hal ini teregulasikan, maka semua akan terselamatkan.
“Saya coba berkomunikasi dengan dari Pertamina, itu (apakah) bisa juga dilakukan regulasi terkait itu (HET untuk pengecer), siapa yang menentukan? Itu breakdown oleh kepala dinas, nah ini yang akan kita komunikasikan ke BPH Migas,” ujar Nurdin Yana, ketika diwawancara seusai menghadiri acara Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Garut, di Aula Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (26/06/2023).
Selain itu, besaran penetapannya oleh kepala dinas, misalnya, sebagai upaya menyelamatkan semua pihak. Pihaknya juga berkeinginan nantinya HET ini betul-betul memiliki ruh, artinya bisa dipatuhi semua pihak, sehingga nantinya HET itulah harga tertinggi yang harus diimplementasikan di lapangan.