GARUT, Sinarpriangan.com – Sejumlah petani di Kecamatan Cikajang sekarang tengah menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan pembabatan tanaman teh. Mereka sudah menjalani sidang beberapa kali perihal kasus tersebut.
Petani tersebut dilaporkan oleh PTPN VIII Cisaruni sehingga prosesnya berjalan sampai sekarang.
Di samping itu, ada juga anggapan dari masyarakat bahwa kenapa PTPN juga selama ini membabat tanaman teh melalui program PMDK (Pemberdayaan masyarakat desa kebun). PTPN dituding merusak teh untuk program tersebut.
Menjawab hal itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN VIII Cisaruni, Adi Sukmawadi mengatakan bahwa pihaknya mempunyai program PMDK (Pemberdayaan masyarakat desa kebun).
Program PMDK ini jelas Adi, pada dasarnya adalah untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
Program PMDK ini, biasanya diberikan pada lahan-lahan yang selama ini telah diokupasi masyarakat. Sehingga dengan begitu tujuannya juga adalah supaya masyarakat mengakui bahwa lahan tersebut milik PTPN.
” Kronologi (program PMDK) itu areal yang diokupasi, jadi kita merangkum supaya mereka mengakui bahwa itu tanah kita. Jadi dasarnya kita sedikitnya untuk memberdayakan,” ujarnya, Rabu 4 Januari 2023 ketika diwawancarai di Pengadilan Negeri Garut.
Nah pada parakteknya, biasanya masyarakat yang sudah bekerja sama dalam program PMDK tersebut, bisa menanam tanaman semusim. Misalnya seperti sayur-sayuran dan lain sebagainya.
baca juga: Petani Cikajang Berlanjut ke Meja Hijau, PTPN dan Kades Jelaskan Begini
” PMDK pada faktanya di lapangan ada yang membudidayakan semacam kentang, sayuran semacam tanaman semusim lah,” ujarnya.
Karena itu Adi menegaskan bahwa program PMDK tidak sama dengan kasus yang dijalani petani di Cikajang itu. PMDK sama sekali tidak merusak wilayah kebun yang tanamannya masih hidup.
baca juga: Pasar Guntur Ciawitali Kapan Dibenahi?
Justru kata Adi, ketika program PMDK tersebut sudah berjalan, maka lahan yang selama ini telah ditebang, nantinya juga akan ditanami teh.
lihat juga: