Garut,sinarpriangan.com.
Lagi lagi polemik yang menimpa bumdes karya mekar desa keresek kecamatan cibatu garut rupanya belum berakhir, padahal ketika direktur bumdes yaitu ( Dani S ginanjar ) seperti telah di beritakan oleh salah satu media online dengan pemberitaan yang tanpa konfirmasi oleh sang penulisnya dan diduga telah menyudutkan dirinya, dengan dalih terduga telah menghilangkan aset bumdes berupa kendaraan roda empat (mobil), Dani masih bisa bersabar sambil mengelus dada dan mengucap Astagfirulohaladim.
Untuk kali ini tepatnya 16/06/22, bertempat di gor aula desa keresek sedang berlangsung acara yang mungkin bisa disebut musyawarah desa, karena terpantau awak media agak lengkap peserta yang hadir diantaranya, kepala desa, ketua BPD, pendamping desa, babinsa, babinkantibmas, para ketua Rw serta direkturtur bumdes yang didampingi sekretarisnya beserta pengawasnya.
Adapun acara gelaran musyawarah ini di gelar merujuk kepada adanya surat undangan dari yang mengatasnamakan forum masyarakat desa keresek, yang ditanda tangani oleh kordinatornya dan tidak tanggung tanggung tembusannya disampaikan kepada kejaksaan negeri garut dan kapolres garut, tapi kenyataanya diduga tidak ada surat terkirim kepada dua institusi APH dimaksud, karena forum tersebut tidak bisa menunjukan resi tanda bukti penerimaan surat untuk kedua institusi tersebut, bahkan nasehatpun disampaikan oleh ketua BPD keresak, dengan kata kata berhati hatilah kalian dengan membawa bawa kedua institusi APH ,forum yang anda buat juga kapan musyawarahnya dan mana berita acaranya setidaknya BPD bisa mengetahui dan merekomendasikan untuk di usulkan menjadi sebuah surat keputusan (SK) desa,untuk sebuah pemikiran hal hal yang fositip , asfiratif warga desanya dalam musyawarah untuk menuju kemupakatan.
Singkat cerita acara musyawarah ini di gelar alias jilid dua masih terkait kendaraan roda 4 ( mobil ), dengan pembuka acara ketua BPD, sambutan kepala desa dan sambutan pendamping desa dilanjutkan oleh yang punya hajat (kordinator forum), untuk menyampaikan apa yang dimaksud dengan acara yang digelar ini, yang dilanjutkan dengan jawaban yang dipaparkan oleh ketua Bumdes, yang sekaligus menutup folemik yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat desa keresek pada khususnya apalagi pihak luar yang terpropokasi, dengan kesimpulan gamblangnya Dani alfaro (Dir.bumdes), menceritakan dengan sebenarnya bahwa, semenjak mobil dimaksud ada di tanganya mobil belum pernah dipindah tangankan kepihak lain, apalagi diduga digadaikan apalagi dugaan telah menjualnya, saya malahan telah menebusnya BPKB mobil milik bumdes tersebut, sejumlah Rp.60.000.000,- ( Enam puluh juta rupiah ) yang sebelumnya di leasingkan, dengan penebusan memakai uang sendiri tiada lain ingin kendaraan tersebut kembali kepangkuan bumdes karyamekar desa keresek dengan nyaman tanpa harus membuka aib dan boroknya seseorang, karena saya yakin kita akan mulai memperbaikinya dan segala sesuatunya bisa di musyawarahkan, ungkap dani sambil menunjukan BPKB, STNK dan kunci kontak berikut mobilnya kepada peserta yang hadir, desak kagumpun tersirna dari pandangan peserta hadir tiada lain terjawablah sudah dengan fakta yang membuktikan.
Usai di tutup kembali acaranya oleh BPD, berikut petikan wawancara yang disampaikan oleh Dani alfaro kepada awak media yang tercuplik dalam rekaman audio dan video striming tetkait langkah apa yang akan diambil ketika dirinya merasa diduga, didholimi dengan dugaaan yang tidak terbukti, inilah yang disampaikannya ” saya Dani untuk dan atas nama direktur bumdes karyamekar desa keresek cibatu garut, dengan ini saya menyatakan bahwa untuk orang orang yang telah mendholimi saya, secara kemanusian saya telah memaapkannya, tapi karena ini negara hukum saya akan mengambil upaya hukum berkaitan dengan hak saya sebagai warga negara RI yang mempunyai hak yang sama dimata hukum, saya berencana akan membuat laporan polisi sesuai dengan jeratan pasal 335 kuhp tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 kuhp tentang pencemaran nama baik, pungkasnya.
Liputan : Endang Supardin.