GARUT, Sinarpriangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut tidak menerapkan status tanggap darurat (TD) terhadap bencana gempa yang merusak banyak rumah beberapa waktu lalu.
Hal itu diketahui dari rapat koordinasi penetapan status bencana gempa bumi di Kabupaten Garut di kantor BPBD Garut jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis malam (2/2).
Kepala Pelaksana BPBD Garut Satriabudi mengatakan, dalam rapat ini pihaknya menyamakan hasil semsentara data di lapangan. Selanjutnya akan dilakukan assessment berdasarkan by name by address oleh dinas teknis, dalam hal ini Disperkim dan Dinas PUPR.
Selain itu kata Satriabudi, dalam rapat ini diputuskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak menerapkan status tanggap darurat bencana. Hal itu karena tidak ada aktivitas masyarakat yang terganggu. Sehingga statusnya hanya menjadi pernyataan bencana gempa bumi.
Sementara itu Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, gempa yang terjadi di Garut ini termasuk gempa bumi tektonik. Gempa ini dampak yang paling besar menimpa Kecamatan Pasirwangi dan Samarang.
“Nah untuk Pasirwangi dan Samarang ini jumlah secara keseluruhan baik yang rusak ringan, sedang, maupun berat itu ada 495 rumah, 450 rumah atau 450 KK karena 1 rumah 1 KK kebetulan itu di Kecamatan Pasirwangi dan 45 rumah di Kecamatan Samarang,” ucapnya.
Sementara itu, jumlah total jiwa yang terdampak gempa bumi dari dua kecamatan adalah sebanyak 1.531 jiwa, di mana Kecamatan Pasirwangi merupakan kecamatan dengan jumlah jiwa yang terdampak paling banyak.
baca juga: Pasca Gempa, Jajaran Kodim 0611/Garut Gelar Doa Bersama Secara Serentak di Tiap Koramil
“Tapi yang lebih parah itu adalah Kecamatan Samarang, walaupun jumlahnya 50 yang 9 rusak berat, kalau yang Pasirwangi dari 450 rumah (yang terdampak) ada sekitar 8 rumah yang rusak berat,” ucapnya.
baca juga: Forkopimda Garut Data Rumah Rusak Akibat Gempa di Pasirwangi