NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil, Bagaimana Mengaktifkannya?. Masalah yang satu ini memang cukup serius. Kita tahu bahwa NIK KTP sangat dibutuhkan untuk banyak urusan administratif.
Terkadang dengan kendala NIK KTP tidak terdaftar membuat urusan kita dipending atau bahkan dibatalkan. Hal ini tentunya sangat menjengkelkan bagi anda yang mempunyai urusan urgent.
Nah, bagi anda yang menemui kendala seperti itu, jangan khawatir. Karena masalah NIK yang tidak terdaftar ini bisa dibenahi bahkan tanpa harus berkunjung ke Disdukcapil.
Bagaimana Cara Agar NIK KTP Terdaftar?
Penyebab NIK KTP anda tidak diterima atau tidak bisa digunakan untuk keperluan administratif, dikarenakan belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh karena ini, di sini kita akan bahas bagaimana mengatasi masalah tersebut. Bagaimana cara mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil.
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Sebelum kita melaporkan kendala ini kepada Dukcapil, ada baiknya kita periksa dulu status NIK KTP. Caranya adalah sebagai berikut:
1. Cara pertama, sahabat bisa cek melalui WhatsApp. Sahabat bisa mengetik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
baca juga: Infrastruktur Jadi Ajuan Prioritas dalam Musrenbang Kecamatan Kersamanah
2. Cara kedua adalah melalui SMS. Sahabat bisa mengirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda
3. Cara ketiga adalah melalui Media Sosial Dukcapil. Caranya adalah dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Cara Mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Secara Online
Apabila memang sudah jelas bahwa NIK KTP tidak terdaftar, maka selanjutnya kita bisa lakukan langkah berikut untuk mendaftarkannya secara online.
1. Mendaftarkan NIK KTP melalui Whatsapp
Cara untuk mendaftarkan NIK KTP secara online bisa dilakukan dengan whatsapp, yaitu dengan mengirim pesan ke WhatsApp Dukcapil di nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Berikut caranya:
• Simpan salah satu nomor WhatsApp Dukcapil tersebut
baca juga: Sendi, Remaja Asal Garut yang Dikabarkan Hilang Sudah Ditemukan di Banyumas
• Kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
• Setelah sahabat mengirimkan pesan maka, Dukcapil akan memproses laporan dan memberi balasan
Mendaftarkan NIK KTP lewat Halo Dukcapil
Cara selanjutnya untuk mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
Anda bisa gunakan layanan ini untuk mendaftarkan NIK. Caranya adalah sebagai berikut:
baca juga: LKS Riyadul Amal Santuni 200 Anak Yatim dan Dhuafa di Desa Tegalgede Garut
• Telepon 1500-537
• Sampaikan permasalahan
• Verifikasi data pelapor seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK dan Kartu Keluarga (KK)
• Dukcapil akan memproses laporan Anda.
Mendaftarkan NIK Lewat SMS
Selain dengan dua cara di atas, selanjutnya juga bisa menggunakan layanan SMS.
Sebelumnya nomor Dukcapil bisa disimpan dulu di HP, kemudian mulai tanyakan melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:
• Pertama sahabat simpan dulu nomor Dukcapil
• Kedua kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
• Selanjutnya Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan
Mendaftarkan NIK KTP Lewat Media Sosial
Nah langkah selanjutnya adalah menggunakan media sosial yang sudah disiapkan Dukcapil. Antara lain di facebook, @ccdukcapil di Twitter dan @Kemendagri di Instagram.
Berikut cara mendaftarkan NIK KTP lewat media sosial
• Kirim pesan melalui salah satu media sosial yang diinginkan
• Tulis pesan berupa keluhan NIK tidak terdaftar
• Dukcapil akan memproses laporan Anda
Demikian cara yang bisa ditempuh jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil.