GARUT, Sinarpriangan.com – Masalah hukum yang membelit empat orang petani asal Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, dengan pihak PTPN VIII Cisaruni, diminta bisa diselesaikan di ranah GTRA (gugus tugas reforma agraria).
Usep (42) Pendamping petani dari Serikat Petani Badega menilai, permasalahan yang menyeret empat orang petani asal Cikajang itu baiknya tidak di ranah hukum.
Pasalnya kata Usep, di dalam Perpres No 86 tahun 2018 tetang Reforma Agraria, disebutkan dalam bagian Ketiga huruf I, bahwa penyelesaian sengketa dan konflik agraria harusnya dikoordinasikan dan difasilitasi di tingkat kabupaten.
Menurut Usep, dalam hal ini Bupati Garut sebagai Ketua Gugus Tugas dan Kepala BPN sebagai Ketua Harian yang memfasilitasi ketika terjadi konflik agraria.
Sehingga penyelesaian konflik agraria menurut Usep tidak seharusnya diselesakan di ranah hukum atau pengadilan (litigasi).
Hal itu kata Usep, juga dikuatkan dengan dukungan beberapa Anggota DPRD Garut yang beberapa waktu lalu menerima audiensi petani. Bahwa DPRD mendukung penyelesaian konflik agraria ini tidak diselesaikan di ranah hukum.
baca juga: Petani Cikajang Berlanjut ke Meja Hijau, PTPN dan Kades Jelaskan Begini
Sementara Ketua Umum Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN VIII Cisaruni, Adi Sukmawadi menyebut, pihak PTPN sudah beberapa kali menggelar mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
baca juga: Program PMDK PTPN Apakah Sama dengan Kasus Petani Cikajang Saat Ini?
Namun pada kenyataannya, selama proses mediasi tersebut perusakan terhadap tanaman PTPN terus terjadi. Hal itulah yang membuat PTPN harus mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan masalah tersebut