Garut_Sinar Priangan News
Jenal Aripin, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, mendadak menjadi sorotan setelah sejumlah media online memberitakan dugaan penguasaan Kartu PKH dan BPNT serta praktik pemotongan bantuan. Namun, tuduhan itu langsung dibantah keras oleh yang bersangkutan.
Jenal menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku tidak pernah menguasai kartu milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), apalagi melakukan pemotongan bantuan sosial.
“Tuduhan itu sangat keliru. Saya tidak pernah menguasai kartu siapa pun, apalagi memotong bantuan mereka. Ini fitnah yang sangat merugikan,” ujar Jenal dalam keterangannya, Rabu 11 Februari 2026
Untuk membuktikan klarifikasinya, tim investigasi turun langsung menemui sejumlah KPM di Desa Neglasari. Didampingi oleh pendamping sosial setempat, para penerima manfaat dimintai konfirmasi secara terbuka.
Hasilnya, seluruh KPM yang hadir serempak membantah adanya penguasaan kartu oleh Jenal maupun praktik pemotongan bantuan. Mereka menegaskan tidak pernah dimintai potongan sepeser pun, kecuali biaya administrasi yang bersifat umum dan diketahui bersama.
“Itu tidak benar. Tidak ada potongan, tidak ada kartu dikuasai. Semua bantuan utuh kami terima,” kata salah seorang KPM.
Temuan ini mematahkan narasi yang selama ini dibangun dalam pemberitaan sejumlah media. Atas dasar itu, Jenal memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Ia akan segera melayangkan somasi resmi kepada jurnalis dan media online yang pertama kali memuat berita tidak berimbang tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas pemberitaan yang dinilai tendensius dan tanpa verifikasi yang utuh.
“Saya akan somasi media dan jurnalisnya. Jangan main-main dengan nama baik orang. Ini pelajaran penting agar pers lebih berhati-hati dan berimbang dalam memberitakan sesuatu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang dimaksud belum memberikan tanggapan terkait rencana somasi tersebut.
Pewarta:
Husni Mubarok




