GARUT, Sinarpriangan.com – Sekjen DPC GMNI Kabupaten Garut, Nanan Nugraha mengaku tak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Ia pun cukup kecewa dengan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut yang seolah mendorong wacana tersebut.
Nanan justru menilai upaya memperpanjanga masa jabatan kades merupakan sikap yang menciderai demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan DPMD Garut seolah mendukung dalam upaya mencederai Demokrasi kita, saya tekankan enam tahun itu sudah lebih dari cukup, ini minta sembilan tahun dengan total jabatan 27 tahun, bagaimana kalau setelah itu masih tidak puas, minta 50 tahun, sampai akhirnya seumur hidup, dan itu jelas mencederai Demokrasi yang telah diperjuangkan para pahlawan reformasi” Ujar Nanan Nugraha (25/1/22).
Terlebih lagi jika melihat kasus di Kabupaten Garut, banyak kades yang tersandung hukum. Dengan diperpanjanganya masa jabatan kades, bukan tidak mungkin membuka potensi ke arah tersebut.
baca juga: Wabup Garut Sebut Akses ke Taman Satwa Cikembulan Masih Sempit
” Diakhir tahun kemarin salah satu kades di dikabupaten Garut terjerat korupsi, begitupun di tahun tahun sebelumnya, dengan beberapa kasus tersebut sama saja Kepala DPMD Garut ingin melanggengkan Korupsi di desa” ujarnya.
baca juga: Rizki Sudah Meninggal, Uang Donasi dari TKC Tetap Disampaikan ke Keluarga
baca juga: Klinik Mata Cicendo Berdiri di Kabupaten Garut, Tak Perlu Lagi Jauh ke Bandung