Firma Hukum Priangan Law Firm Akan Laporkan Kades Sukamulya Kecamatan Singajaya Ke APH, Terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan BPD

Berita, Hukum, Pemerintahan1285 Dilihat

 

GARUT _Sinarpriangan News

Firma hukum priangan law firm akan laporkan pemerintahan desa sukamulya kecamatan singajaya ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pemalsuan tandatangan BPD dan ada beberapa Anggaran dari DD di tahun 2022 yang diduga tidak di realisasikan. Kamis 2 Januari 2025

Berawal dari perselisihan antara kepala desa dengan BPD, di tahun 2021, yang mana seluruh BPD di desa sukamulya harus di gantikan, atas desakan beberapa pihak tertentu. Dengan adanya desakan tanpa sebab tersebut, sehingga seluruh BPD di Desa Sukamulya sepakat untuk mengundurkan diri dengan catatan Menunggu Surat pemberhentian dari Bupati. Berjalannya waktu Pemerintahan Desa Sukamulya telah menggelar pemilihan BPD untuk menggantikan BPD yang lama.

Namun SK pemberhentian dari Bupati sampai dengan di terbitkan nya pemberitaan ini tidak ada dan SK dari Bupati, untuk BPD yang baru, juga Tidak ada. Berarti secara otomatis Hukum, BPD yang lama masih tetap menjabat dan mempunyai Hak dan kewajibannya semana mestinya BPD Umumnya.

Tugas BPD diantaranya yang mana mestinya, mempunyai kewajiban untuk menandatangani hasil daripada Musyawarah Desa (MUSDES) dan Laporan Pertanggung Jawaban Desa (LPPD) terkait Anggaran. Namun ternyata dari tahun 2022 sampai 2024 para BPD di Sukamulya, itu tidak pernah menandatanganinya.

Irfan Bachdim Kord. dari Piangan Law Firm, Selaku Kuasa Hukum BPD Sukamulya. Dalam kasus penyalahgunaan wewenang dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat resmi, memberikan statementnya ke awak media bahwa kasus desa Sukamulya kecamatan Singajaya statusnya sangat sensitif dan akan di kembangkan ke arah dugaan penyalahgunaan anggaran dan di mungkinkan akan lebih banyak yang terlibat lagi, tidak bisa di pungkiri bahwa dinas – dinas seperti Inspektorat dan DPMD sebagai badan pengawas dan pembina desa juga akan di seret kedalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran karna kedua dinas ini instansi yang secara langsung terlibat dalam urusan pengelolaan anggaran desa,khusussnya di desa Sukamulya Kecamatan singajaya. Kedua instansi ini dimungkinkan dan diduga kuat mengetahui kemana saja dan digunakan untuk apa saja anggaran dana desa Sukamulya. ” Tuturnya

Irfan juga menambahkan , bahwa apabila dugaan kami ini betul terjadi , berarti Laporan laporan terkait Anggaran yang terlaporakan oleh pemerintahan desa sukamulya , itu ilegal dan cacat demi Hukum. Karena tidak diketahui dan tidak di tandatangani oleh para BPD. “Tandas
Irfan Bachdim Selaku Kuasa Hukum BPD di Desa Sukamulya Kec. Singajaya.

 

 

 

Pewarta:

 

 

Vey