GARUT_Sinarpriangan News
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut mengambil langkah tegas dengan akan mencabut Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Umah yang beralamat di Kp. Lampuyang RT 2 RW 12. Desa Karangpawitan Kec. Karangpawitan. Selasa 23 September 2025
Sanksi ini merupakan dampak dari temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Iyan Sopyan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paud Dikmas) Dinas Pendidikan Garut, di saat acara resmi bersama para awak media pada hari Senin 22 September 2025
Meskipun tidak merinci secara detail satu per satu pelanggaran tersebut, pihaknya menegaskan bahwa temuan di lapangan sudah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberian izin operasional.
“Prosesnya tidak serta merta. Surat undangan resmi yang telah di sampaikan, karena tidak ada Respon maka langkah pencabutan izin adalah konsekuensi logis untuk menjaga kualitas dan standar layanan pendidikan masyarakat di Garut,” Ujarnya
Apabila Pencabutan izin operasional ini sudah dilakukan, berarti PKBM Al-Umah tidak lagi memiliki legalitas untuk menyelenggarakan segala bentuk kegiatan pembelajaran, termasuk ujian dan penerbitan ijazah. Adapun dari Dinas Pendidikan Garut, akan mengeluarkan surat keputusan resmi mengenai pencabutan ini dalam waktu dekat.
Masyarakat, khususnya warga belajar yang terdaftar di PKBM Al-Umah, dihimbau untuk tidak panik. Dinas Pendidikan Garut akan mengkoordinasikan penempatan bagi warga belajar yang terdampak ke PKBM lain yang masih memiliki izin aktif dan memenuhi standar.
“Kami tidak ingin hak-hak warga belajar terganggu. Kami akan memfasilitasi mereka untuk dapat melanjutkan pendidikannya di lembaga yang jelas status dan kualitasnya. Untuk itu, kami meminta kerja sama dari semua pihak,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM Al-Umah belum dapat dimintai konfirmasi mengenai rencana pencabutan izin operasional tersebut.
*Redd*